ANGGARAN DASAR
MEC RAKUS MAKASSAR PERIODE 2014-2015
MUKADDIMAH
Dengan berkat
rahmat dan karunia Allah swt, perjalanan kehidupan senantiasa berlangsung
sebagaimana mestinya sangatlah penting bagi setiap insan untuk bersama dalam
jalanan persaudaraan dan cinta kasih yang terikat dalam hubungan silaturahmi
dan persaudaraan demi kelangsungan hidup yang lebih berarti menuju keselamatan
dunia akhirat.
Mahasiswa adalah
pewaris utama dan telah terbukti dalam sejarah bahwa upaya perubahan dalam
keadaan masyarakat menjadi tatanan hidup yang lebih baik menuju terbentuknya
masyarakat sejahtera telah mengambil peran yang sangat urgen. Perjalanan dan
perjuangan mahasiswa dalam menghadapi tantangan akan tetap ada, dan berwujud
sesuai dengan tingkat dan keadan masyarakat.
Kesamaan visi dan
misi untuk terus mengembangkan kemajuan pendidikan di Indonesia telah
menanamkan ikatan dan kerjasama yang sangat kuat dari setiap tepatnya para
individu untuk saling bekerjasama. Hal ini yang mengilhami Mathematic Education
Club untuk bersama-sama dalam upaya meningkatkan potensi individu dan kelompok
serta terus memberikan konstribusi positif bagi perkembangan dan kemajuan
pendidikan khususnya di bidang ilmu matematika. Refleksi atau proyeksi dari
keinginan tersebut untuk mengilhami terbentuknya lembaga yang menghimpun
seluruh pelajar Matematika pada lembaga Mathematic Education Club yang
dituangkan dalam anggaran dasar MEC sebagai berikut;
BAB I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT
Pasal 1
1. Lembaga ini bernama Mathematic Education Club
Rasional, Analisis, Kritis, Universal dan sistematis yang disingkat MEC RAKUS Makassar.
2. MEC RAKUS Makassar didirikan di Makassar di gedung S kampus UIN
Alauddin Makassar tepatnya pada tanggal 23 September 2007.
3. MEC RAKUS Makassar bertempat di Makassar.
BAB II
ASAS, TUJUAN, SIFAT, DAN STATUS
Pasal 2
Asas
Lembaga ini berasaskan pendidikan dan
kekeluargaan
Pasal 3
Tujuan
Tujuan lembaga MEC RAKUS Makassar adalah membina dan mengembangkan potensi
matematika pada kalangan pelajar dan mahasiswa demi terwujudnya insan yang
cerdas intelektual, cerdas emosional dan cerdas spiritual.
Pasal 4
Sifat dan Status
1. Lembaga ini bersifat kaderisasi dan
independen.
2. Lembaga ini berstatus ikatan emosional pelajar
dan mahasiswa.
BAB III
STRUKTUR KELEMBAGAAN
Pasal 5
Struktur kelembagaan terdiri dari :
1. Majelis Pertimbangan Lembaga (MPL)
2. Pengurus Harian
3. Anggota
BAB IV
FORUM PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 6
Musyawarah
1. Musyawarah Besar (MUBES)
2. Musywarah Luar Biasa (MUSLUB)
3. Musyawarah Kerja (MUSKER)
4. Sidang Pleno
5. Rapat Evaluasi
6. Rapat Presidium
7. Rapat Pengurus
8. Rapat Harian
9. Rapat Bidang
10. Rapat Koordinasi
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 7
Anggota MEC RAKUS Makassar terdiri dari :
1. Anggota Kehormatan
2. Anggota penuh
3. Anggota biasa
4. Anggota luar biasa
Pasal 8
Hak dan Kewajiban
Setiap anggota MEC RAKUS Makassar mempunyai hak
dan kewajiban menjaga dan menjujung tinggi nama baik Lembaga.
BAB VI
USAHA
Pasal 9
Untuk mencapai tujuan MEC RAKUS
Makassar melakukan usaha-usaha :
1. Mengembangkan potensi kreatif anggota terhadap
berbagai aspek kehidupan
2. Meningkatkan kesadaran dan partisipasi anggota
dalam mencermati persoalan matematika dalam jenjang pendidikan
3. Menjalin kerjasama dengan lembaga yang lain
selama tidak bertentangan dengan AD dan ART serta pedoman lainnya
BAB VII
KEDAULATAN,
QORUM DAN KEPUTUSAN
Pasal 10
Kedaulatan
Kedaulatan tertinggi ada ditangan
anggota.
Pasal 11
Qorum
1.
Musyawarah dan
Rapat – rapat dinyatakan Quorum bilamana dihadiri oleh ½ seper dua tamba 1 (
satu ) jumlah peserta.
2.
Bilamana poin ( 1
) tak terpenuhi maka sidang dilanjutkan setelah diskors 2 x 15 menit.
Pasal 12
Keputusan
1. Pengambilan keputusan dilakukan dengan jalan
musyawarah untuk mencapai mufakat.
2. Jika poin 1 (satu) tidak terpenuhi, maka
diadakan lobi
3. Jika poin 2 (dua) tidak terpenuhi, maka
diadakan pemungutan suara (voting).
4. Keputusan tetap berlaku hingga ada keputusan
sesudahnya.
BAB VIII
ATRIBUT
LEMBAGA
Pasal 13
1. Atribut lembaga ditetapkan sebagai
simbol-simbol lembaga yang menjadi ciri khas MEC RAKUS Makassar
2. Atribut MEC RAKUS Makassar terdiri dari:
a. Lambang
b. Kop Surat
c. Stempel
d. Bendera
e. Kartu Tanda Anggota (KTA)
f.
Pakaian Dinas
Harian (PDH)
g. Pakaian Dinas Lapangan (PDL)
h. Lencana Majelis Pertimbangan Lembaga (MPL)
BAB IX
KEUANGAN
Pasal 14
Keuangan
lembaga diperoleh dari :
1. Swadaya pengurus dan anggota lembaga
2. Sumber-sumber yang halal dan tidak mengikat
serta sesuai dengan tujuan lembaga
BAB X
AMANDEMEN
ANGGARAN DASAR DAN PEMBUBARAN LEMBAGA
Pasal 15
Amandemen
Anggaran Dasar
Amandemen Anggaran Dasar (AD) hanya dapat
dilakukan dalam Musyawarah Besar (MUBES) dan Musyawarah Luar Biasa (MUSLUB)
Pasal 16
Pembubaran
Lembaga
Pembubaran lembaga MEC RAKUS Makassar
ditetapkan dan disahkan dalam musyawarah besar dan musyawarah luar biasa dan
disetujui oleh peserta penuh musyawarah sekurang-kurangnya ½ + 1 orang peserta
forum.
BAB XI
PENUTUP
Pasal 17
1. Hal-hal yang belum jelas dan Anggaran Dasar
ini akan dijelaskan dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).
2. Anggaran Dasar (AD) ini berlaku setelah disahkan
dalam MUBES MEC RAKUS Makassar.
ANGGARAN
RUMAH TANGGGA
MEC RAKUS
MAKASSAR PERIODE 2014-2015
BAB I
KETENTUAN
UMUM
Pasal 1
Keanggotaan
Anggota
MEC RAKUS Makassar terdiri dari :
1. Anggota kehormatan adalah orang yang
memberikan kontribusi terhadap pengembangan MEC RAKUS Makassar.
2. Anggota penuh adalah pengurus harian MEC RAKUS Makassar.
3. Anggota biasa adalah seluruh pelajar dan
mahasiswa aktif yang direkrut melalui tes awal
dan Latihan Kepemimpinan tingkat dasar.
4. Anggota luar biasa adalah mantan pengurus
harian yang masi berstatuskan pelajar dan mahasiswa aktif.
Pasal 2
Hak dan Kewajiban
1. Hak anggota :
a. Anggota penuh,anggota
biasa dan anggota luar biasa memiliki hak bicara dan hak suara.
b. Anggota kehormatan hanya memiliki hak bicara.
2. Kewajiban anggota:
a. Anggota kehormatan, anggota biasa dan anggota
luar biasa berkewajiban menjaga nama baik lembaga.
b. Anggota penuh berkewajiban:
Ø Berperan aktif dalam setiap kegiatan yang
dilaksanakan oleh lembaga.
Ø Mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
serta aturan-aturan lembaga lainnya.
Ø Menjaga kehormatan lembaga.
Ø Menjaga dan merawat fasilitas lembaga.
Pasal 3
Kehilangan Hak Keanggotaan
Anggota kehilangan hak keanggotaan jika :
1. Meninggal dunia.
2. Atas permintaan sendiri.
3. Melakukan pencemaran nama baik lembaga.
4. Untuk poin b dan c dinyatakan sah jika
diputuskan dalam sidang pleno
Pasal 4
Kehilangan Hak Kepengurusan
Pengurus kehilangan hak kepengurusan jika :
1. Meninggal dunia
2. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri
3. Melakukan pelanggaran atau pencemaran nama
baik lembaga
4. Untuk poin 2 dan 3 dinyatakan sah jika
diputuskan dalam sidang pleno
Pasal 5
Rangkap Jabatan
1. Perangkapan jabatan secara structural dalam
MEC RAKUS Makassar tidak dibenarkan
2. Ketua Umum MEC RAKUS Makassar tidak dibolehkan
menjadi ketua umum pada lembaga atau organisasi lainnya
Pasal 6
Penggantian Antar Waktu (PAW)
1. PAW adalah mekanisme yang dilakukan untuk
penggantian pengurus yang telah dicabut hak kepengurusannya
2. Pengurus yang dicabut haknya digantikan oleh
pengurus lain yang ditunjuk langsung oleh ketua umum melalui rapat pengurus
BAB II
SANKSI
Pasal 7
1. Warga MEC RAKUS Makassar baik pengurus maupun
Anggota yang melakukan pelanggaran, maka
diberikan teguran oleh Ketua Umum sampai 3 kali secar tertulis setelah
sebelumnya dilakukan pendekatan persuasive.
2. Apabila teguran yang diberikan tidak
diindahkan, maka pengurus atau anggota tersebut dapat di Sidang Plenokan.
3. Pengurus yang mencemarkan nama baik lembaga
dapat langsung di Sidang Plenokan tanpa melalui mekanisme peneguran.
4. Apabila Ketua Umum melakukan pelanggaran maka
akan diberikan teguran secara tertulis oleh Majelis Pertimbangan Lembaga (MPL)
5. Apabila poin 4 tidak diindahkan maka Ketua
Umum tersebut di Sidang Plenokan untuk diproses lebih lanjut.
BAB III
ATRIBUT LEMBAGA
Pasal 8
1. Lambang MEC RAKUS Makassar adalah bentuk
parabola terbalik dengan tulisan melengkung Mathematic Education Club dengan
makna satu tujuan, bagian bawah berbentuk pita berwarna biru yang bertuliskan
MEC dengan makna pendidikan, bagian tengah bertuliskan RAKUS yang merupakan
ideologi lembaga, di bagian atas tulisan RAKUS terdapat bintang berwarna hijau
yang bermakna religius, empat tiang yang mengapit tulisan RAKUS bermakna empat
penggagas/pendiri MEC RAKUS Makassar, empat anak tangga yang berada di awal dan
akhir tulisan Mathematic Education Club memiliki makna jenjang tahapan dalam
berproses
2. Kop surat MEC RAKUS Makassar terdiri dari :
a. Lambang MEC RAKUS Makassar terdapat di sebelah
kiri tulisan
b. Tulisan yang digunakan adalah jenis font yang
digunakan adalah Calibri dengan ukuran font 12.
c. Tulisan Kop untuk kepengurusan adalah Majelis
Pertimbangan Lembaga (MPL) / Pengurus Harian Mathematic Education Club
Rasional, Analisis, Kritis, Universal, Sistematis (MEC RAKUS) Makasar kemudian
dilanjutkan dengan priode kepengurusan, kemudian di bahagian bawah nama lembaga
tertulis alamat sekretariat dan kontak person, sedangkan kop surat untuk
kepanitiaan bertuliskan panitia pelaksana yang dilanjutkan dengan nama kegiatan
disertai nama lembaga kemudian bahagian bawah bertuliskan alamat sekretariat dan kontak person.
3. Stempel MEC RAKUS Makassar adalah logo yang di
bawah logo terdapat tulisan Majelis Pertimbangan Lembaga (MPL) / Pengurus
Harian dengan tinta warna biru.
4. Bendera MEC RAKUS Makassar berukuran 3 : 2
dengan logo bagian tengah serta memiliki warna dasar putih.
5. Kartu Tanda Anggota (KTA) MEC RAKUS Makassar
berukuran 7 cm x 5 cm dengan warna dasar putih dengan tulisan berwarna merah.
6.
PDH (Pakaian
Dinas Harian) dipakai atau digunakan pada upacara pembukaan, upacara resmi organisasi dan
kegiatan sesuai kebutuhan dan kesepakatan, corak dan warna pakaian seragam organisasi ditentukan
oleh pengurus besar, PDH MEC RAKUS
Makassar berbentuk jas yang dilengkapi dengan
papan nama dan jabatan didada kanan atas kemudian nama lembaga serta priode berada di dada kiri atas bahagian
kantong baju. Lambang MEC RAKUS Makassar berada di luar kantong jas bagian
dada kiri, PDH MEC RAKUS Makassar menggunakan warna dasar hitam.
7.
PDL (Pakaian
Dinas Lapangan) adalah berupa kaos warna mengacu pada logo MEC RAKUS Makassar (warna biru,
merah, hijau, hitam, putih, kuning) serta terdapat logo dan nama lembaga.
8.
Lencana
Majelis Pertimbangan Lembaga adalah logo MEC RAKUS Makassar yang terbuat dari
bahan kuningan
BAB IV
STRUKTUR KELEMBAGAAN
Pasal 9
Majelis Pertimbangan Lembaga (MPL)
1.
Status
a.
Majelis
Pertimbangan Lembaga ditentukan oleh Anggota Kehormatan dan Anggota Luar Biasa
b.
Masa jabatan sesuai dengan masa jabatan pengurus harian
c.
Majelis
Pertimbangan Lembaga di-SK-kan oleh dirinya
sendiri
2.
Formasi Kepengurusan terdiri dari :
a.
Ketua
b.
Sekretaris
c.
Anggota
3.
Tugas dan Wewenang
a.
Mengeluarkan SK untuk Pengurus Harian
b.
Melantik Pengurus Harian
c.
Mengevaluasi
kinerja Pengurus Harian dalam rapat evalusai (pleno)
d.
Memberikan sumbangsi pemikiran dalam pengembangan lembaga
Pasal 10
Pengurus Harian
1. Status
a. Merupakan badan tertinggi dalam Lembaga MEC
RAKUS Makassar
b. Masa jabatan (1) satu tahun, terhitung sejak
dilantik
c. Pangurus Harian ditentukan oleh formatur dan
mid formatur
d. Pengurus Besar di-SK-kan oleh MPL
2. Formasi kepengurusan terdiri dari :
a. Ketua Umum
b. Sekretaris Umum
c. Bendahara Umum
d. Wakil Bendahara Umum
e. Ketua Bidang dan Sekretaris Bidang, terdiri
atas :
-
Bidang Akademik
-
Bidang Pembinaan dan Pengkaderan
-
Bidang Bakat dan
Minat
-
Bidang Informasi dan Komonikasi
-
Bidang Dana dan
Usaha
-
Bidang Kerohanian
f.
Anggota
3.
Tugas dan Wewenang
a.
Melaksanakan hasil-hasil Musyawarah
Besar
b.
Pengurus Harian bertindak sebagai
Pengurus Harian
c. Melaksanakan program kerja yang telah
ditetapkan di rapat kerja
d. Melakukan pertanggujawaban pada rapat evaluasi
(pleno)
e. Melakukan rasionalisasi kepengurusan
f.
Meminta laporan
pertanggungjawaban panitia pelaksana untuk kegiatan ditingkatan pengurus harian
g. Menetapkan kebijakan-kebijakan yang dianggap
perlu
h. Melakukan koordinasi dengan Majelis
Pertimbangan Lembaga (MPL)
i.
Melaksanakan Musyawarah
Besar diakhir priode kepengurusan
BAB V
TUGAS, FUNGSI, WEWENANG, DAN TANGGUNG JAWAB
PENGURUS
Pasal 11
Pengurus Harian
1. Pengurus Harian mempunyai tugas :
a. Melaksanakan seluruh amanah MUBES dan hasil
Musyawarah Kerja (MUSKER) MEC RAKUS Makassar.
b. Menyalurkan aspirasi anggota.
c. Menghimpun seluruh potensi pelajar dan
mahasiswa yang bergabung dalam kepengurusan.
2. Pengurus Harian mempunyai fungsi :
a. Menampung, mengevaluasi, dan menyalurkan
aspirasi seluruh anggota MEC RAKUS Makassar.
b. Mengkoordinir pelaksanaan mekanisme kerja
lembaga.
3. Pengurus Harian berwenang :
a. Memberikan teguran apabila anggota melakukan
pelanggaran terhadap seluruh pedoman kelembagaan.
b. Membuat keputusan dan kebijakan kelembagaan
yang senantiasa mengacu pada AD dan ART serta aturan lembaga lainnya.
c. Melakukan kerjasama dengan berbagai pihak demi
kemajuan dan tercapainya tujuan lembaga atas sepengetahuan MPL dengan tetap
mengacu pada AD dan ART dan aturan lembaga lainnya.
d. Pengurus Harian bertanggung jawab kepada MPL
dan anggota MEC RAKUS dihadapan forum kelembagaan.
Pasal 12
Ketua Umum
1. Kedudukan
a. Sebagai pelaksana tertinggi kegiatan Lembaga
MEC RAKUS
b. Apabila Ketua Umum berhalangan tidak tetap,
maka pelaksana tugas ketua umum adalah ketua bidang yang dimandatir.
c. Apabila Ketua Umum berhalangan tetap, maka
pelaksana tugas Ketua Umum dipilih oleh
pengurus melalui rapat pengurus.
2. Fungsi dan Tanggung Jawab
a. Berfungsi sebagai perencana, pengkoordinir,
penggerak dan pengawas kegiatan Lembaga.
b. Bertanggung jawab terhadap seluruh kegiatan
harian Lembaga.
3. Hak dan Wewenang
a. Memiliki hak bertanya, berpendapat, menjawab,
menyanggah, dan mengkritik kegiatan harian Lembaga.
b. Berhak mengadakan pembelaan di depan forum
Lembaga.
c. Berhak memakai nama lembaga sesuai dengan AD
dan ART lembaga.
4. Tugas dan Kewajiban
a. Bertugas sebagai penanggung jawab seluruh
kegiatan harian lembaga.
b. Berkewajiban melaksanakan amanah lembaga
sesuai dengan AD dan ART dan menindaklanjuti
amanah organisasi lainnya.
Pasal 13
Sekretaris Umum
1. Kedudukan
a. Berkedudukan sebagai pelaksana harian lembaga
di bidang administrasi dan kesekretariatan.
b. Bilamana sekretaris umum berhalangan tidak
tetap, maka pelaksana tugas sekertaris umum adalah sekretaris bidang yang
dimandatir.
c. Bilamana sekretaris berhalangan tetap maka
ketua umum dapat mengangkat sekrtaris melalui rapat pengurus.
2. Fungsi dan Tanggung Jawab
a. Berfungsi sebagai pelaksana dan pengkoordinir
kegiatan harian lembaga di bidang administrasi dan kesekretariatan.
b. Bertanggung jawab atas pelaksana kegiatan
harian lembaga di bidang administrasi dan kesekretariatan lembaga.
3. Hak dan Wewenang
a. Berhak bertanya, berpendapat, menjawab, dan
menyanggah dan mengkritik hal-hal yang berhubungan dengan adminstrasi dan
kesekretariatan serta aktivitas lembaga lainnya.
b. Berhak melakukan pembelaan di depan forum
lembaga terutama di bidang administrasi dan kesekretariatan
c. Berwenang untuk merencanakan, mengelola, dan
mengembangkan kegiatan lembaga di bidang administrasi dan kesekretariatan, dan
mengembangkan kegiatan lembaga di bidang administrasi dan kesekretariatan.
4. Tugas dan Kewajiban
a. Bertugas melaksanakan, menyelesaikan,
mengkoordinir, dan memeriksa administrasi dan kesekretariatan lembaga.
b. Berkewajiban mempertanggungjawabkan kegiatan
administrasi dan kesekretariatan kepada Ketua Umum.
Pasal 14
Bendahara Umum
1. Kedudukan
a. Berkedudukan sebagai pelaksana harian lembaga
di bidang keuangan.
b. Bilamana Bendahara berhalangan tidak tetap,
maka pelaksana tugas adalah Wakil Bendahara Umum yang dimandatir oleh Ketua
Umum.
c. Bilamana bendahara berhalangan tetap, maka ketua
umum memilih pelaksana tugas Bendahara melalui rapat pengurus.
2. Fungsi dan Tanggung Jawab
a. Berfungsi sebagai pelaksana dan pengawas
keuangan lembaga.
b. Bertanggung jawab atas pelaksanaan dan
pengawasan keuangan lembaga.
3. Hak dan Wewenang
a. Berhak bertanya, berpendapat, menjawab, dan
menyangga hal-hal yang berhubungan dengan keuangan lembaga
b. Berhak melakukan pembelaan di depan forum
lembaga.
c. Berwewenang untuk merencanakan, mengelola, dan
mengembangkan kegiatan lembaga di bidang keuangan.
4. Tugas dan Kewajiban
a. Bertugas menyelesaikan dan memeriksa keuangan
lembaga.
b. Berkewajiban mempertanggungjawabkan keuangan
lembaga kepada Ketua Umum.
Pasal 15
Ketua Bidang
1. Kedudukan
a. Berkedudukan sebagai pelaksana harian lembaga
di bidangnya masing-masing.
b. Bilamana ketua bidang berhalangan tidak tetap,
maka pelaksana tugas ketua bidang adalah anggota bidang bersangkutan yang
dimandatir.
c. Bilamana ketua bidang berhalangan tetap, maka
Ketua Umum dapat mengangkat pelaksana tugas Ketua Bidang.
2. Fungsi dan Tanggung Jawab
a. Berfungsi sebagai pelaksana dan pengawasan
pada bidang masing-masing.
b. Bertanggung jawab atas pelaksanaan dan
pengawasan pada bidangnya masing-masing pada ketua umum.
3. Hak dan wewenang
a. Berhak bertanya, berpendapat, menjawab, dan
menyanggah hal-hal yang berhubungan dengan bidangnya masing-masing.
b. Bertanggung jawab atas pelaksanaan dan
pengawasan pada bidangnya masing-masing kepada Ketua Umum.
4. Tugas dan Kewajiban
a. Bertugas melaksanakan, menyelesaikan, dan
mengkoordinir kegiatannya sesuai dengan bidangnya masing-masing.
b. Berkewajiban mempertanggungjawabkan kegiatan
sesuai dengan bidangnya masing-masing kepada Ketua Umum.
Pasal 16
Sekretaris Bidang
1. Kedudukan
a. Berkedudukan sebagai pembantu Ketua Bidang
dalam melaksanakan tugas harian Lembaga di masing-masing bidang.
b. Bilamana sekretaris bidang berhalangan tetap
maka dapat meminta utusan dari anggota bidang yang bersangkutan sebagai
pengganti antar waktu sekretaris bidang.
2. Fungsi dan Tanggung Jawab
a. Berfungsi sebagai pembantu ketua bidang pada
masing-masing bidang dalam melaksanakan tugas harian lembaga khususnya yang
berkaitan dengan administrasi.
b. Bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas
harian di bidang masing-masing.
3. Hak dan Kewajiban
a. Berhak bertanya, berpendapat menjawab, dan
menyanggah hal-hal yang berhubungan dengan bidang masing-masing.
b. Berhak melakukan pembelaan di depan forum
lembaga terutama di bidangnya masing-masing.
c. Berkewajiban melaksanakan kegiatan lembaga
sesuai dengan bidangnya masing-masing.
4. Tugas dan Wewenang
a. Bertugas membantu ketua bidang dalam
melaksanakan dan mengevaluasi kegiatan lembaga di bidang masing-masing.
b. Berwenang membantu ketua bidang dalam
mengelola dan mengembangkan kegiatan lembaga di bidang masing-masing.
BAB VI
FORUM PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 17
Musyawarah Besar
1. Status
a. Merupakan forum pengambilan keputusan
tertinggi di MEC RAKUS Makassar.
b. Merupakan musyawarah anggota yang bersifat
terbuka.
c. Diselenggarakan dalam 1 (satu) tahun sekali.
2.
Kekuasaan dan
wewenang
a.
Memutuskan dan
mengesahkan agenda
acara dan tata tertib MUBES.
b.
Menetapkan dan mengesahkan AD dan ART, serta aturan lainnya
dan Rekomendasi MUBES.
c.
Menetapkan dan
mengesahkan kriteria dan mekanisme pemilihan formatur / Ketua Umum Pengurus Harian MEC RAKUS Makassar dan Mid Formatur/Tim
Perumus.
d.
Menetapkan dan
menesahakan Ketua Umum atau Formatur Pengurus Harian MEC RAKUS Makassar.
e.
Menjadwalkan
MUBES berikutnya.
f.
Menjadwalkan waktu pelaksanaan rapat evaluasi (Pleno)
g.
Menetapkan hal –
hal yang dianggap Urgen.
3.
Tata cara dan
Mekanisme
a.
Tata cara dan
Mekanisme pelaksanaan MUBES ditetapkan dengan aturan tersendiri oleh Badan
Pekerja (SC dan OC).
b.
Badan pekerja (SC dan OC) MUBES
dibentuk oleh pengurus harian Minimal 1 (satu)
minggu
sebelum pelaksanaan MUBES.
c.
Memberi saran,
usul teguran dan kritik baik secara lisan maupun tertulis pada pengurus baik diminta
maupun tidak.
4.
Peserta
Peserta MUBES terbiri dari :
a.
Peserta penuh
adalah seluruh anggota MEC RAKUS Makassar telah diregistrasi oleh organizing
committee (OC).
b. Peserta peninjau terdiri undangan yang telah diregistrasi oleh
organising Commitee (OC).
Pasal 18
Musyawarah
Luar Biasa
1.
Status
a.
Musyawarah Luar
Biasa dilaksanakan apabila dianggap terjadi/terdapat penyimpangan dalam
perjalanan organisasi secara konstitusional.
b.
Musyawarah Luar
Biasa dilaksanakan setelah melalui klasifikasi dan rekomendasi melalui
klasifikasi dan rekomendasi melalui Rapat Evaluasi (Pleno) yang diusulkan
oleh ½ + 1 jumlah peserta yang ada.
2.
Kekuasaan dan
wewenang
a.
Meminta
klasifikasi pengurus harian yang dinilai telah menyimpang dari konstitusi.
b.
Menetapkan dan
mengesahkan pejabat sementara ketua umum sampai periode kepengurusan berakhir.
c.
Mengubah
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Pedoman lainnya jika dianggap
perluh
3.
Peserta
Peserta MUSLUB terbiri dari :
a.
Peserta penuh
adalah anggota MEC RAUS Makassar yang telah diregistrasi oleh organizing
committee (OC).
b.
Peserta peninjau adalah undangan yang
telah diregistrasi
oleh organising Commitee ( OC ).
Pasal 19
Musyawarah
Kerja
1.
Musyawarah
Kerja dilaksanakan di awal kepengurusan setelah formatur terpilih
dilantik/diresmikan.
2.
Musyawarah
Kerja adalah musyawarah yang dilakukan untuk membahas dan menetapkana program
kerja sesuai dengan amanah Musyawarah Besar (MUBES)
3.
Musyawarah
Kerja dihadiri oleh seluruh anggota MEC RAKUS Makassar serta undangan
Pasal 20
Sidang Pleno
1.
Sidang pleno
adalah sidang yang dilaksanakan jika ada hal-hal yang dianggap dapat
mencemarkan nama baik lembaga dan atau mengganggu mekanisme kerja lembaga.
2.
Sidang pleno
berhak memutuskan segala seusuatu yang berhubungan dengan kepentingan lembaga.
3.
Sidang pleno
dihadiri oleh seluruh anggota MEC RAKUS Makassar
4.
Sidang pleno
dilaksanakan oleh Majelis Pertimbangan Lembaga
Pasal 21
Rapat Evaluasi
1.
Rapat evaluasi
dilaksanakan setengah dari masa periode kepengurusan dan paling lambat 1 minggu
sebelum pelaksanaan Musyawarah Besar
2.
Rapat evaluasi
dihadiri oleh Pengurus Harian dan Majelis Pertimbangan Lembaga
3.
Rapat evaluasi
dilaksanakan untuk mendengar, mengevaluasi, dan menilai kinerja pengurus yang telah
berlalu serta melakukan proyeksi kinerja pengurus untuk kepengurusan
berikutnya.
4.
Rapat evaluasi
dilaksanakan oleh Majelis Pertimbangan Lembaga.
5.
Rapat evaluasi
dapat memutuskan kebijakan lembaga sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran
Dasar (AD) dan Anggaran Rumaha Tangga (ART) serta pedoman lainnya.
Pasal 22
Rapat
Presidium
1.
Rapat
presidium adalah rapat yang dihadiri hanya pengurus inti organisasi yang
terdiri dari; Ketua Umum, Sekretaris Umum, Bendahara Umum, Wakil Bendahara
Umum, Ketua Bidang, dan Sekretaris Bidang.
2.
Rapat
Presidium dilaksanakan sekali dalam satu bulan.
3.
Rapat
presidium membahas hal-hal yang berkaitan dengan lembaga mulai dari apa yang
telah dilaksanakan masa depan lembaga.
Pasal 23
Rapat Pengurus
1.
Rapat pengurus
adalah rapat yang dilakukan oleh pengurus untuk membahas hal-hal yang
berhubungan kepentingan lembaga demi memperlancar mekanisme kerja, pelaksanaan
program kerja, pelaksanaan kegiatan-kegiatan lain lembaga.
2.
Rapat pengurus
dapat dilaksanakan setiap saat sesuai dengan kebutuhan lembaga
Pasal 24
Rapat Harian
1.
Rapat harian
dihadiri oleh seluruh anggota MEC RAKUS Makassar
2.
Rapat harian
dilaksanakan untuk mengevaluasi panitia pelaksana mengenai pelaksanaan
kegiatan.
3.
Rapat harian
dilaksanakan setiap selesainya sebuah kegiatan.
Pasal 25
Rapat Bidang
1.
Rapat bidang
adalah rapat yang dilaksanakan oleh bidang
2.
Rapat bidang
dihadiri oleh Ketua Bidang, Sekretaris Bidang, serta anggotanya.
3.
Rapat bidang
adalah rapat untuk membahas hal-hal yang berkaitan dengan bidang.
4.
Rapat bidang dilaksanakan
sesuai dengan kebutuhan bidang
Pasal 26
Rapat
Koordinasi
1.
Rapat
Koordinasi adalah rapat yang dilaksanakan oleh Majelis Pertimbangan Lembaga
2.
Rapat
Koordinasi dihadiri oleh Ketua, Sekretaris, dan Anggota Majelis Pertimbangan
Lembaga
3.
Rapat Koordinasi
dilaksanakan apabila ada sesuatu yang dianggap urgen dalam lembaga
BAB VII
KEUANGAN
Pasal 27
1.
Kebutuhan
keuangan lembaga masing-masing dikelola di setiap tingkat kpengurusan.
2.
Laporan
keuangan pengurus dipertanggungjawabkan di dalam rapat evaluasi
3.
Laporan
keuangan panitia pelaksana dipertanggungajwabkan di dalam rapat harian.
BAB VIII
AMANDEMEN
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 28
Amandemen Anggaran Rumah Tangga (ART) hanya dapat dilakukan dalam
Musyawarah Besar dan Musyawarah Luar Biasa.
BAB IX
PENUTUP
Pasal 29
1.
Hal-hal yang
belum diatur dalam Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumaha Tangga (ART) ini
akan diatur dan ditetapkan oleh Pengurus Harian beserta Majelis Pertimbangan
Lembaga (MPL)
2.
Anggaran Rumah
Tangga (ART) ini berlaku setelah disahkan dalam Musyawarah Besar (MUBES) MEC
RAKUS Makassar sampai Musyawarah Besar berikutnya.
Qulil haqqu walau kaana murra’
Ditetapkan di : Benteng
Somba Opu, Gowa
Tanggal : 01
November 2014
Pukul :
05.49 wita
Presidium Sidang,
(Muhammad Marwan)
Koordinator,-
|
(Nurfadilah)
Anggota,- |
(R u s y d a h)
Anggota,-
|
Mengetahui
Stering Commitee,
(D a n i a l)
Koordinator,-
|
(Feri Padli)
Anggota,- |
(Andi Syamsul Rifai)
Anggota,-
|