Kamis, 06 November 2014

AD & ART MEC RAKUS MAKASSAR PERIODE 2014-2015

 

ANGGARAN DASAR
MEC RAKUS MAKASSAR PERIODE 2014-2015

MUKADDIMAH
Dengan berkat rahmat dan karunia Allah swt, perjalanan kehidupan senantiasa berlangsung sebagaimana mestinya sangatlah penting bagi setiap insan untuk bersama dalam jalanan persaudaraan dan cinta kasih yang terikat dalam hubungan silaturahmi dan persaudaraan demi kelangsungan hidup yang lebih berarti menuju keselamatan dunia akhirat.
Mahasiswa adalah pewaris utama dan telah terbukti dalam sejarah bahwa upaya perubahan dalam keadaan masyarakat menjadi tatanan hidup yang lebih baik menuju terbentuknya masyarakat sejahtera telah mengambil peran yang sangat urgen. Perjalanan dan perjuangan mahasiswa dalam menghadapi tantangan akan tetap ada, dan berwujud sesuai dengan tingkat dan keadan masyarakat.
Kesamaan visi dan misi untuk terus mengembangkan kemajuan pendidikan di Indonesia telah menanamkan ikatan dan kerjasama yang sangat kuat dari setiap tepatnya para individu untuk saling bekerjasama. Hal ini yang mengilhami Mathematic Education Club untuk bersama-sama dalam upaya meningkatkan potensi individu dan kelompok serta terus memberikan konstribusi positif bagi perkembangan dan kemajuan pendidikan khususnya di bidang ilmu matematika. Refleksi atau proyeksi dari keinginan tersebut untuk mengilhami terbentuknya lembaga yang menghimpun seluruh pelajar Matematika pada lembaga Mathematic Education Club yang dituangkan dalam anggaran dasar MEC sebagai berikut;

BAB I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT
Pasal 1
1.      Lembaga ini bernama Mathematic Education Club Rasional, Analisis, Kritis, Universal dan sistematis yang disingkat MEC RAKUS Makassar.
2.      MEC RAKUS Makassar didirikan di Makassar di gedung S kampus UIN Alauddin Makassar tepatnya pada tanggal 23 September 2007.
3.      MEC RAKUS Makassar bertempat di Makassar.





BAB II
ASAS, TUJUAN, SIFAT, DAN STATUS
Pasal 2
Asas
Lembaga ini berasaskan pendidikan dan kekeluargaan

Pasal 3
Tujuan
Tujuan lembaga MEC RAKUS Makassar adalah membina dan mengembangkan potensi matematika pada kalangan pelajar dan mahasiswa demi terwujudnya insan yang cerdas intelektual, cerdas emosional dan cerdas spiritual.

Pasal 4
Sifat dan Status
1.      Lembaga ini bersifat kaderisasi dan independen.
2.      Lembaga ini berstatus ikatan emosional pelajar dan mahasiswa.

BAB III
STRUKTUR KELEMBAGAAN
Pasal 5
Struktur kelembagaan terdiri dari :
1.      Majelis Pertimbangan Lembaga (MPL)
2.      Pengurus Harian
3.      Anggota

BAB IV
FORUM PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 6
Musyawarah
1.      Musyawarah Besar (MUBES)
2.      Musywarah Luar Biasa (MUSLUB)
3.      Musyawarah Kerja (MUSKER)
4.      Sidang Pleno
5.      Rapat Evaluasi
6.      Rapat Presidium
7.      Rapat Pengurus
8.      Rapat Harian
9.      Rapat Bidang
10.  Rapat Koordinasi

BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 7
Anggota MEC RAKUS Makassar terdiri dari :
1.      Anggota Kehormatan
2.      Anggota penuh
3.      Anggota biasa
4.      Anggota luar biasa

Pasal 8
Hak dan Kewajiban
Setiap anggota MEC RAKUS Makassar mempunyai hak dan kewajiban menjaga dan menjujung tinggi nama baik Lembaga.

BAB VI
USAHA
Pasal 9
Untuk mencapai tujuan MEC RAKUS Makassar melakukan usaha-usaha :
1.      Mengembangkan potensi kreatif anggota terhadap berbagai aspek kehidupan
2.      Meningkatkan kesadaran dan partisipasi anggota dalam mencermati persoalan matematika dalam jenjang pendidikan
3.      Menjalin kerjasama dengan lembaga yang lain selama tidak bertentangan dengan AD dan ART serta pedoman lainnya

BAB VII
KEDAULATAN, QORUM DAN KEPUTUSAN
Pasal 10
Kedaulatan
Kedaulatan tertinggi ada ditangan anggota.



Pasal 11
Qorum
1.      Musyawarah dan Rapat – rapat dinyatakan Quorum bilamana dihadiri oleh ½ seper dua tamba 1 ( satu ) jumlah peserta.
2.      Bilamana poin ( 1 ) tak terpenuhi maka sidang dilanjutkan setelah diskors 2 x 15 menit.

Pasal 12
Keputusan
1.      Pengambilan keputusan dilakukan dengan jalan musyawarah untuk mencapai mufakat.
2.      Jika poin 1 (satu) tidak terpenuhi, maka diadakan lobi
3.      Jika poin 2 (dua) tidak terpenuhi, maka diadakan pemungutan suara (voting).
4.      Keputusan tetap berlaku hingga ada keputusan sesudahnya.

BAB VIII
ATRIBUT LEMBAGA
Pasal 13
1.      Atribut lembaga ditetapkan sebagai simbol-simbol lembaga yang menjadi ciri khas MEC RAKUS Makassar
2.      Atribut MEC RAKUS Makassar terdiri dari:
a.      Lambang
b.      Kop Surat
c.       Stempel
d.      Bendera
e.      Kartu Tanda Anggota (KTA)
f.        Pakaian Dinas Harian (PDH)
g.      Pakaian Dinas Lapangan (PDL)
h.      Lencana Majelis Pertimbangan Lembaga (MPL)

BAB IX
KEUANGAN
Pasal 14
Keuangan lembaga diperoleh dari :
1.      Swadaya pengurus dan anggota lembaga
2.      Sumber-sumber yang halal dan tidak mengikat serta sesuai dengan tujuan lembaga


BAB X
AMANDEMEN ANGGARAN DASAR DAN PEMBUBARAN LEMBAGA
Pasal 15
Amandemen Anggaran Dasar
Amandemen Anggaran Dasar (AD) hanya dapat dilakukan dalam Musyawarah Besar (MUBES) dan Musyawarah Luar Biasa (MUSLUB)

Pasal 16
Pembubaran Lembaga
Pembubaran lembaga MEC RAKUS Makassar ditetapkan dan disahkan dalam musyawarah besar dan musyawarah luar biasa dan disetujui oleh peserta penuh musyawarah sekurang-kurangnya ½ + 1 orang peserta forum.

BAB XI
PENUTUP
Pasal 17
1.      Hal-hal yang belum jelas dan Anggaran Dasar ini akan dijelaskan dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).
2.      Anggaran Dasar (AD) ini berlaku setelah disahkan dalam MUBES MEC RAKUS Makassar.

















ANGGARAN RUMAH TANGGGA
MEC RAKUS MAKASSAR PERIODE 2014-2015

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Keanggotaan
Anggota MEC RAKUS Makassar terdiri dari :
1.      Anggota kehormatan adalah orang yang memberikan kontribusi terhadap pengembangan MEC RAKUS Makassar.
2.      Anggota penuh adalah pengurus harian MEC RAKUS Makassar.
3.      Anggota biasa adalah seluruh pelajar dan mahasiswa aktif yang direkrut melalui tes awal dan Latihan Kepemimpinan tingkat dasar.
4.      Anggota luar biasa adalah mantan pengurus harian yang masi berstatuskan pelajar dan mahasiswa aktif.

Pasal 2
Hak dan Kewajiban
1.      Hak anggota :
a.      Anggota penuh,anggota biasa dan anggota luar biasa memiliki hak bicara dan hak suara.
b.      Anggota kehormatan hanya memiliki hak bicara.
2.      Kewajiban anggota:
a.      Anggota kehormatan, anggota biasa dan anggota luar biasa berkewajiban menjaga nama baik lembaga.
b.      Anggota penuh berkewajiban:
Ø  Berperan aktif dalam setiap kegiatan yang dilaksanakan oleh lembaga.
Ø  Mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta aturan-aturan lembaga lainnya.
Ø  Menjaga kehormatan lembaga.
Ø  Menjaga dan merawat fasilitas lembaga.

Pasal 3
Kehilangan Hak Keanggotaan
Anggota kehilangan  hak keanggotaan jika :
1.      Meninggal dunia.
2.      Atas permintaan sendiri.
3.      Melakukan pencemaran nama baik lembaga.
4.      Untuk poin b dan c dinyatakan sah jika diputuskan dalam sidang pleno

Pasal 4
Kehilangan Hak Kepengurusan
Pengurus kehilangan hak kepengurusan jika :
1.      Meninggal dunia
2.      Mengundurkan diri atas permintaan sendiri
3.      Melakukan pelanggaran atau pencemaran nama baik lembaga
4.      Untuk poin 2 dan 3 dinyatakan sah jika diputuskan dalam sidang pleno

Pasal 5
Rangkap Jabatan
1.      Perangkapan jabatan secara structural dalam MEC RAKUS Makassar tidak dibenarkan
2.      Ketua Umum MEC RAKUS Makassar tidak dibolehkan menjadi ketua umum pada lembaga atau organisasi lainnya

Pasal 6
Penggantian Antar Waktu (PAW)
1.      PAW adalah mekanisme yang dilakukan untuk penggantian pengurus yang telah dicabut hak kepengurusannya
2.      Pengurus yang dicabut haknya digantikan oleh pengurus lain yang ditunjuk langsung oleh ketua umum melalui rapat pengurus

BAB II
SANKSI
Pasal 7
1.      Warga MEC RAKUS Makassar baik pengurus maupun Anggota yang melakukan  pelanggaran, maka diberikan teguran oleh Ketua Umum sampai 3 kali secar tertulis setelah sebelumnya dilakukan pendekatan persuasive.
2.      Apabila teguran yang diberikan tidak diindahkan, maka pengurus atau anggota tersebut dapat di Sidang Plenokan.
3.      Pengurus yang mencemarkan nama baik lembaga dapat langsung di Sidang Plenokan tanpa melalui mekanisme peneguran.
4.      Apabila Ketua Umum melakukan pelanggaran maka akan diberikan teguran secara tertulis oleh Majelis Pertimbangan Lembaga (MPL)
5.      Apabila poin 4 tidak diindahkan maka Ketua Umum tersebut di Sidang Plenokan untuk diproses lebih lanjut.

BAB III
ATRIBUT LEMBAGA
Pasal 8
1.      Lambang MEC RAKUS Makassar adalah bentuk parabola terbalik dengan tulisan melengkung Mathematic Education Club dengan makna satu tujuan, bagian bawah berbentuk pita berwarna biru yang bertuliskan MEC dengan makna pendidikan, bagian tengah bertuliskan RAKUS yang merupakan ideologi lembaga, di bagian atas tulisan RAKUS terdapat bintang berwarna hijau yang bermakna religius, empat tiang yang mengapit tulisan RAKUS bermakna empat penggagas/pendiri MEC RAKUS Makassar, empat anak tangga yang berada di awal dan akhir tulisan Mathematic Education Club memiliki makna jenjang tahapan dalam berproses
2.      Kop surat MEC RAKUS Makassar terdiri dari :
a.      Lambang MEC RAKUS Makassar terdapat di sebelah kiri tulisan
b.      Tulisan yang digunakan adalah jenis font yang digunakan adalah Calibri dengan ukuran font 12.
c.       Tulisan Kop untuk kepengurusan adalah Majelis Pertimbangan Lembaga (MPL) / Pengurus Harian Mathematic Education Club Rasional, Analisis, Kritis, Universal, Sistematis (MEC RAKUS) Makasar kemudian dilanjutkan dengan priode kepengurusan, kemudian di bahagian bawah nama lembaga tertulis alamat sekretariat dan kontak person, sedangkan kop surat untuk kepanitiaan bertuliskan panitia pelaksana yang dilanjutkan dengan nama kegiatan disertai nama lembaga kemudian bahagian bawah bertuliskan alamat sekretariat dan kontak person.
3.      Stempel MEC RAKUS Makassar adalah logo yang di bawah logo terdapat tulisan Majelis Pertimbangan Lembaga (MPL) / Pengurus Harian dengan tinta warna biru.
4.      Bendera MEC RAKUS Makassar berukuran 3 : 2 dengan logo bagian tengah serta memiliki warna dasar putih.
5.      Kartu Tanda Anggota (KTA) MEC RAKUS Makassar berukuran 7 cm x 5 cm dengan warna dasar putih dengan tulisan berwarna merah.
6.      PDH (Pakaian Dinas Harian) dipakai atau digunakan pada upacara pembukaan, upacara resmi organisasi dan kegiatan sesuai kebutuhan dan kesepakatan, corak dan warna pakaian seragam organisasi ditentukan oleh pengurus besar, PDH MEC RAKUS Makassar berbentuk jas yang dilengkapi dengan papan nama dan jabatan didada kanan atas kemudian nama lembaga serta priode berada di dada kiri atas bahagian kantong baju. Lambang MEC RAKUS Makassar berada di luar kantong jas bagian dada kiri, PDH MEC RAKUS Makassar menggunakan warna dasar hitam.
7.      PDL (Pakaian Dinas Lapangan) adalah berupa kaos warna mengacu pada logo MEC RAKUS Makassar (warna biru, merah, hijau, hitam, putih, kuning) serta terdapat logo dan nama lembaga.
8.      Lencana Majelis Pertimbangan Lembaga adalah logo MEC RAKUS Makassar yang terbuat dari bahan kuningan

BAB IV
STRUKTUR KELEMBAGAAN
Pasal 9
Majelis Pertimbangan Lembaga (MPL)
1.      Status
a.      Majelis Pertimbangan Lembaga ditentukan oleh Anggota Kehormatan dan Anggota Luar Biasa
b.      Masa jabatan sesuai dengan masa jabatan pengurus harian
c.       Majelis Pertimbangan Lembaga di-SK-kan oleh dirinya sendiri
2.      Formasi Kepengurusan terdiri dari :
a.      Ketua
b.      Sekretaris
c.       Anggota
3.      Tugas dan Wewenang
a.      Mengeluarkan SK untuk Pengurus Harian
b.      Melantik Pengurus Harian
c.       Mengevaluasi kinerja Pengurus Harian dalam rapat evalusai (pleno)
d.      Memberikan sumbangsi pemikiran dalam pengembangan lembaga

Pasal 10
Pengurus Harian
1.      Status
a.      Merupakan badan tertinggi dalam Lembaga MEC RAKUS Makassar
b.      Masa jabatan (1) satu tahun, terhitung sejak dilantik
c.       Pangurus Harian ditentukan oleh formatur dan mid formatur
d.      Pengurus Besar di-SK-kan oleh MPL
2.      Formasi kepengurusan terdiri dari :
a.      Ketua Umum
b.      Sekretaris Umum
c.       Bendahara Umum
d.      Wakil Bendahara Umum
e.      Ketua Bidang dan Sekretaris Bidang, terdiri atas :
-          Bidang Akademik
-          Bidang Pembinaan dan Pengkaderan
-          Bidang Bakat dan Minat
-          Bidang Informasi dan Komonikasi
-          Bidang Dana dan Usaha
-          Bidang Kerohanian
f.        Anggota
3.      Tugas dan Wewenang
a.      Melaksanakan hasil-hasil Musyawarah Besar
b.      Pengurus Harian bertindak sebagai Pengurus Harian
c.       Melaksanakan program kerja yang telah ditetapkan di rapat kerja
d.      Melakukan pertanggujawaban pada rapat evaluasi (pleno)
e.      Melakukan rasionalisasi kepengurusan
f.        Meminta laporan pertanggungjawaban panitia pelaksana untuk kegiatan ditingkatan pengurus harian
g.      Menetapkan kebijakan-kebijakan yang dianggap perlu
h.      Melakukan koordinasi dengan Majelis Pertimbangan Lembaga (MPL)
i.        Melaksanakan Musyawarah Besar diakhir priode kepengurusan

BAB V
TUGAS, FUNGSI, WEWENANG, DAN TANGGUNG JAWAB PENGURUS
Pasal 11
Pengurus Harian
1.      Pengurus Harian mempunyai tugas :
a.      Melaksanakan seluruh amanah MUBES dan hasil Musyawarah Kerja (MUSKER) MEC RAKUS Makassar.
b.      Menyalurkan aspirasi anggota.
c.       Menghimpun seluruh potensi pelajar dan mahasiswa yang bergabung dalam kepengurusan.
2.      Pengurus Harian mempunyai fungsi :
a.      Menampung, mengevaluasi, dan menyalurkan aspirasi seluruh anggota MEC RAKUS Makassar.
b.      Mengkoordinir pelaksanaan mekanisme kerja lembaga.
3.      Pengurus Harian berwenang :
a.      Memberikan teguran apabila anggota melakukan pelanggaran terhadap seluruh pedoman kelembagaan.
b.      Membuat keputusan dan kebijakan kelembagaan yang senantiasa mengacu pada AD dan ART serta aturan lembaga lainnya.
c.       Melakukan kerjasama dengan berbagai pihak demi kemajuan dan tercapainya tujuan lembaga atas sepengetahuan MPL dengan tetap mengacu pada AD dan ART dan aturan lembaga lainnya. 
d.      Pengurus Harian bertanggung jawab kepada MPL dan anggota MEC RAKUS dihadapan forum kelembagaan. 

Pasal 12
Ketua Umum
1.      Kedudukan
a.      Sebagai pelaksana tertinggi kegiatan Lembaga MEC RAKUS
b.      Apabila Ketua Umum berhalangan tidak tetap, maka pelaksana tugas ketua umum adalah ketua bidang yang dimandatir.
c.       Apabila Ketua Umum berhalangan tetap, maka pelaksana tugas  Ketua Umum dipilih oleh pengurus melalui rapat pengurus.
2.      Fungsi dan Tanggung Jawab
a.      Berfungsi sebagai perencana, pengkoordinir, penggerak dan pengawas kegiatan Lembaga.
b.      Bertanggung jawab terhadap seluruh kegiatan harian Lembaga.
3.      Hak dan Wewenang
a.      Memiliki hak bertanya, berpendapat, menjawab, menyanggah, dan mengkritik kegiatan harian Lembaga.
b.      Berhak mengadakan pembelaan di depan forum Lembaga.
c.       Berhak memakai nama lembaga sesuai dengan AD dan ART lembaga.
4.      Tugas dan Kewajiban
a.      Bertugas sebagai penanggung jawab seluruh kegiatan harian lembaga.
b.      Berkewajiban melaksanakan amanah lembaga sesuai dengan AD dan ART dan menindaklanjuti   amanah organisasi lainnya.




Pasal 13
Sekretaris Umum
1.      Kedudukan
a.      Berkedudukan sebagai pelaksana harian lembaga di bidang administrasi dan kesekretariatan.
b.      Bilamana sekretaris umum berhalangan tidak tetap, maka pelaksana tugas sekertaris umum adalah sekretaris bidang yang dimandatir.
c.       Bilamana sekretaris berhalangan tetap maka ketua umum dapat mengangkat sekrtaris melalui rapat pengurus.
2.      Fungsi dan Tanggung Jawab
a.      Berfungsi sebagai pelaksana dan pengkoordinir kegiatan harian lembaga di bidang administrasi dan kesekretariatan.
b.      Bertanggung jawab atas pelaksana kegiatan harian lembaga di bidang administrasi dan kesekretariatan lembaga.
3.      Hak dan Wewenang
a.      Berhak bertanya, berpendapat, menjawab, dan menyanggah dan mengkritik hal-hal yang berhubungan dengan adminstrasi dan kesekretariatan serta aktivitas lembaga lainnya.
b.      Berhak melakukan pembelaan di depan forum lembaga terutama di bidang administrasi dan kesekretariatan
c.       Berwenang untuk merencanakan, mengelola, dan mengembangkan kegiatan lembaga di bidang administrasi dan kesekretariatan, dan mengembangkan kegiatan lembaga di bidang administrasi dan kesekretariatan.
4.      Tugas dan Kewajiban
a.      Bertugas melaksanakan, menyelesaikan, mengkoordinir, dan memeriksa administrasi dan kesekretariatan lembaga.
b.      Berkewajiban mempertanggungjawabkan kegiatan administrasi dan kesekretariatan kepada Ketua Umum.

Pasal 14
Bendahara Umum
1.      Kedudukan
a.      Berkedudukan sebagai pelaksana harian lembaga di bidang keuangan.
b.      Bilamana Bendahara berhalangan tidak tetap, maka pelaksana tugas adalah Wakil Bendahara Umum yang dimandatir oleh Ketua Umum.
c.       Bilamana bendahara berhalangan tetap, maka ketua umum memilih pelaksana tugas Bendahara melalui rapat pengurus.
2.      Fungsi dan Tanggung Jawab
a.      Berfungsi sebagai pelaksana dan pengawas keuangan lembaga.
b.      Bertanggung jawab atas pelaksanaan dan pengawasan keuangan lembaga.
3.      Hak dan Wewenang
a.      Berhak bertanya, berpendapat, menjawab, dan menyangga hal-hal yang berhubungan dengan keuangan lembaga
b.      Berhak melakukan pembelaan di depan forum lembaga.
c.       Berwewenang untuk merencanakan, mengelola, dan mengembangkan kegiatan lembaga di bidang keuangan.
4.      Tugas dan Kewajiban
a.      Bertugas menyelesaikan dan memeriksa keuangan lembaga.
b.      Berkewajiban mempertanggungjawabkan keuangan lembaga kepada Ketua Umum.


Pasal 15
Ketua Bidang
1.      Kedudukan
a.      Berkedudukan sebagai pelaksana harian lembaga di bidangnya masing-masing.
b.      Bilamana ketua bidang berhalangan tidak tetap, maka pelaksana tugas ketua bidang adalah anggota bidang bersangkutan yang dimandatir.
c.       Bilamana ketua bidang berhalangan tetap, maka Ketua Umum dapat mengangkat pelaksana tugas Ketua Bidang.
2.      Fungsi dan Tanggung Jawab
a.      Berfungsi sebagai pelaksana dan pengawasan pada bidang masing-masing.
b.      Bertanggung jawab atas pelaksanaan dan pengawasan pada bidangnya masing-masing pada ketua umum.
3.      Hak dan wewenang
a.      Berhak bertanya, berpendapat, menjawab, dan menyanggah hal-hal yang berhubungan dengan bidangnya masing-masing.
b.      Bertanggung jawab atas pelaksanaan dan pengawasan pada bidangnya masing-masing kepada Ketua Umum.
4.      Tugas dan Kewajiban
a.      Bertugas melaksanakan, menyelesaikan, dan mengkoordinir kegiatannya sesuai dengan bidangnya masing-masing.
b.      Berkewajiban mempertanggungjawabkan kegiatan sesuai dengan bidangnya masing-masing kepada Ketua Umum.

Pasal 16
Sekretaris Bidang
1.      Kedudukan
a.      Berkedudukan sebagai pembantu Ketua Bidang dalam melaksanakan tugas harian Lembaga di masing-masing bidang.
b.      Bilamana sekretaris bidang berhalangan tetap maka dapat meminta utusan dari anggota bidang yang bersangkutan sebagai pengganti antar waktu sekretaris bidang.
2.      Fungsi dan Tanggung Jawab
a.      Berfungsi sebagai pembantu ketua bidang pada masing-masing bidang dalam melaksanakan tugas harian lembaga khususnya yang berkaitan dengan administrasi.
b.      Bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas harian di bidang masing-masing.
3.      Hak dan Kewajiban
a.      Berhak bertanya, berpendapat menjawab, dan menyanggah hal-hal yang berhubungan dengan bidang masing-masing.
b.      Berhak melakukan pembelaan di depan forum lembaga terutama di bidangnya masing-masing.
c.       Berkewajiban melaksanakan kegiatan lembaga sesuai dengan bidangnya masing-masing.
4.      Tugas dan Wewenang
a.      Bertugas membantu ketua bidang dalam melaksanakan dan mengevaluasi kegiatan lembaga di bidang masing-masing.
b.      Berwenang membantu ketua bidang dalam mengelola dan mengembangkan kegiatan lembaga di bidang masing-masing.

BAB VI
FORUM PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 17
Musyawarah Besar
1.      Status
a.      Merupakan forum pengambilan keputusan tertinggi di MEC RAKUS Makassar.
b.      Merupakan musyawarah anggota yang bersifat terbuka.
c.       Diselenggarakan dalam 1 (satu) tahun sekali.
2.      Kekuasaan dan wewenang
a.      Memutuskan dan mengesahkan agenda acara dan tata tertib MUBES.
b.      Menetapkan dan mengesahkan AD dan ART, serta aturan lainnya dan Rekomendasi MUBES.
c.       Menetapkan dan mengesahkan kriteria dan mekanisme pemilihan formatur / Ketua Umum Pengurus Harian MEC RAKUS Makassar dan Mid Formatur/Tim Perumus.
d.      Menetapkan dan menesahakan Ketua Umum atau Formatur Pengurus Harian MEC RAKUS Makassar.
e.      Menjadwalkan MUBES berikutnya.
f.        Menjadwalkan waktu pelaksanaan rapat evaluasi (Pleno)
g.      Menetapkan hal – hal yang dianggap Urgen.
3.      Tata cara dan Mekanisme
a.      Tata cara dan Mekanisme pelaksanaan MUBES ditetapkan dengan aturan tersendiri oleh Badan Pekerja (SC dan OC).
b.      Badan pekerja (SC dan OC) MUBES dibentuk oleh pengurus harian Minimal 1 (satu) minggu sebelum pelaksanaan MUBES.
c.       Memberi saran, usul teguran dan kritik baik secara lisan maupun tertulis pada pengurus baik diminta maupun tidak.
4.      Peserta
Peserta MUBES terbiri dari :
a.      Peserta penuh adalah seluruh anggota MEC RAKUS Makassar telah diregistrasi oleh organizing committee (OC).
b.      Peserta peninjau terdiri undangan yang telah diregistrasi oleh organising  Commitee (OC).

Pasal 18
Musyawarah Luar Biasa
1.      Status
a.      Musyawarah Luar Biasa dilaksanakan apabila dianggap terjadi/terdapat penyimpangan dalam perjalanan organisasi secara konstitusional.
b.      Musyawarah Luar Biasa dilaksanakan setelah melalui klasifikasi dan rekomendasi melalui klasifikasi dan rekomendasi melalui Rapat Evaluasi (Pleno) yang diusulkan oleh ½ + 1 jumlah peserta yang ada.
2.      Kekuasaan dan wewenang
a.      Meminta klasifikasi pengurus harian yang dinilai telah menyimpang dari konstitusi.
b.      Menetapkan dan mengesahkan pejabat sementara ketua umum sampai periode kepengurusan berakhir.
c.       Mengubah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Pedoman lainnya jika dianggap perluh
3.      Peserta
Peserta MUSLUB terbiri dari :
a.      Peserta penuh adalah anggota MEC RAUS Makassar yang telah diregistrasi oleh organizing committee (OC).
b.      Peserta peninjau adalah undangan yang telah diregistrasi oleh organising  Commitee ( OC ).
Pasal 19
Musyawarah Kerja
1.      Musyawarah Kerja dilaksanakan di awal kepengurusan setelah formatur terpilih dilantik/diresmikan.
2.      Musyawarah Kerja adalah musyawarah yang dilakukan untuk membahas dan menetapkana program kerja sesuai dengan amanah Musyawarah Besar (MUBES)
3.      Musyawarah Kerja dihadiri oleh seluruh anggota MEC RAKUS Makassar serta undangan

Pasal 20
Sidang Pleno
1.      Sidang pleno adalah sidang yang dilaksanakan jika ada hal-hal yang dianggap dapat mencemarkan nama baik lembaga dan atau mengganggu mekanisme kerja lembaga.
2.      Sidang pleno berhak memutuskan segala seusuatu yang berhubungan dengan kepentingan lembaga.
3.      Sidang pleno dihadiri oleh seluruh anggota MEC RAKUS Makassar
4.      Sidang pleno dilaksanakan oleh Majelis Pertimbangan Lembaga

Pasal 21
Rapat Evaluasi
1.      Rapat evaluasi dilaksanakan setengah dari masa periode kepengurusan dan paling lambat 1 minggu sebelum pelaksanaan Musyawarah Besar
2.      Rapat evaluasi dihadiri oleh Pengurus Harian dan Majelis Pertimbangan Lembaga
3.      Rapat evaluasi dilaksanakan untuk mendengar, mengevaluasi, dan menilai kinerja pengurus yang telah berlalu serta melakukan proyeksi kinerja pengurus untuk kepengurusan berikutnya.
4.      Rapat evaluasi dilaksanakan oleh Majelis Pertimbangan Lembaga.
5.      Rapat evaluasi dapat memutuskan kebijakan lembaga sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumaha Tangga (ART) serta pedoman lainnya.

Pasal 22
Rapat Presidium
1.      Rapat presidium adalah rapat yang dihadiri hanya pengurus inti organisasi yang terdiri dari; Ketua Umum, Sekretaris Umum, Bendahara Umum, Wakil Bendahara Umum, Ketua Bidang, dan Sekretaris Bidang.
2.      Rapat Presidium dilaksanakan sekali dalam satu bulan.
3.      Rapat presidium membahas hal-hal yang berkaitan dengan lembaga mulai dari apa yang telah dilaksanakan masa depan lembaga.


Pasal 23
Rapat Pengurus
1.      Rapat pengurus adalah rapat yang dilakukan oleh pengurus untuk membahas hal-hal yang berhubungan kepentingan lembaga demi memperlancar mekanisme kerja, pelaksanaan program kerja, pelaksanaan kegiatan-kegiatan lain lembaga.
2.      Rapat pengurus dapat dilaksanakan setiap saat sesuai dengan kebutuhan lembaga

Pasal 24
Rapat Harian
1.      Rapat harian dihadiri oleh seluruh anggota MEC RAKUS Makassar
2.      Rapat harian dilaksanakan untuk mengevaluasi panitia pelaksana mengenai pelaksanaan kegiatan.
3.      Rapat harian dilaksanakan setiap selesainya sebuah kegiatan.

Pasal 25
Rapat Bidang
1.      Rapat bidang adalah rapat yang dilaksanakan oleh bidang
2.      Rapat bidang dihadiri oleh Ketua Bidang, Sekretaris Bidang, serta anggotanya.
3.      Rapat bidang adalah rapat untuk membahas hal-hal yang berkaitan dengan bidang.
4.      Rapat bidang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan bidang

Pasal 26
Rapat Koordinasi
1.      Rapat Koordinasi adalah rapat yang dilaksanakan oleh Majelis Pertimbangan Lembaga
2.      Rapat Koordinasi dihadiri oleh Ketua, Sekretaris, dan Anggota Majelis Pertimbangan Lembaga
3.      Rapat Koordinasi dilaksanakan apabila ada sesuatu yang dianggap urgen dalam lembaga

BAB VII
KEUANGAN
Pasal 27
1.      Kebutuhan keuangan lembaga masing-masing dikelola di setiap tingkat kpengurusan.
2.      Laporan keuangan pengurus dipertanggungjawabkan di dalam rapat evaluasi
3.      Laporan keuangan panitia pelaksana dipertanggungajwabkan di dalam rapat harian.

BAB VIII
AMANDEMEN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 28
Amandemen Anggaran Rumah Tangga (ART) hanya dapat dilakukan dalam Musyawarah Besar dan Musyawarah Luar Biasa.

BAB IX
PENUTUP
Pasal 29
1.      Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumaha Tangga (ART) ini akan diatur dan ditetapkan oleh Pengurus Harian beserta Majelis Pertimbangan Lembaga (MPL)
2.      Anggaran Rumah Tangga (ART) ini berlaku setelah disahkan dalam Musyawarah Besar (MUBES) MEC RAKUS Makassar sampai Musyawarah Besar berikutnya.

Qulil haqqu walau kaana murra’

Ditetapkan di : Benteng Somba Opu, Gowa
Tanggal          : 01 November 2014
Pukul              : 05.49 wita

Presidium Sidang,



(Muhammad Marwan)
Koordinator,-
(Nurfadilah)
Anggota,-
(R u s y d a h)
Anggota,-

Mengetahui
Stering Commitee,



(D a n i a l)
Koordinator,-
(Feri Padli)
Anggota,-
(Andi Syamsul Rifai)
Anggota,-

 

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More