Kamis, 05 Juni 2014

AD & ART MEC RAKUS Makassar


ANGGARAN DASAR
MATHEMATICS EDUCATION CLUB RASIONAL, ANALISIS, KRITIS, UNIVERSAL DAN SISTEMATIS  (MEC RAKUS)
PERIODE 2012-2014

MUKADDIMAH
Dengan berkat rahmat dan karunia Allah swt, perjalanan kehidupan senantiasa berlangsung sebagaimana mestinya sangatlah penting bagi setiap insan untuk bersama dalam jalanan persaudaraan dan cinta kasih yang terikat dalam hubungan silaturahmi dan persaudaraan demi kelangsungan hidup yang lebih berarti menuju keselamatan dunia akhirat.
Mahasiswa adalah pewaris utama dan telah terbukti dalam sejarah bahwa upaya perubahan dalam keadaan masyarakat menjadi tatanan hidup yang lebih baik menuju terbentuknya masyarakat sejahtera telah mengambil peran yang sangat urjen. Perjalanan dan perjuangan mahasiswa dalam menghadapi tantangan akan tetap ada, dan berwujud sesuai dengan tingkat dan keadan masyarakat.
Kesamaan visi dan misi untuk terus mengembangkan kemajuan pendidikan di Indonesia telah menanamkan ikatan dan kerjasama yang sangat kuat dari setiap tepatnya paindividu untuk saling bekerjasama. Hal ini yang mengilhami Mathematic Education club untuk bersama-sama dalam upaya meningkatkan potensi individu dan kelompok serta terus memberikan konstribusi positif bagi perkembangan dan kemajuan pendidikan khususnya di bidang ilmu matematika. Refleksi atau proyeksi dari keinginan tersebut untuk mengilhami terbentuknya lembaga yang menghimpun seluruh pelajar Matematika pada lembaga Mathematic Education Club yang dituangkan dalam anggaran dasar MEC sebagai berikut;

BAB I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT
Pasal 1
1.      Lembaga ini bernama Mathematic Education Club Rasional, Analisis, Kritis, Universal dan sistematis yang disingkat MEC RAKUS Makassar.
2.      MEC RAKUS Makassar didirikan di Makassar di gedung S kampus UIN Alauddin Makassar tepatnya pada tanggal 23 September 2007.
3.      MEC RAKUS Makassar bertempat di Makassar.




BAB II
ASAS, TUJUAN, SIFAT, DAN STATUS
Pasal 2
Asas
Lembaga ini berasaskan pendidikan dan kekeluargaan

Pasal 3
Tujuan
Tujuan lembaga MEC RAKUS Makassar adalah membina dan mengembangkan potensi matematika pada kalangan pelajar dan mahasiswa demi terwujudnya insan yang cerdas intelektual, cerdas emosional dan cerdas spiritual.

Pasal 4
Sifat dan Status
1.      Lembaga ini bersifat kaderisasi dan independen.
2.      Lembaga ini berstatus ikatan emosional pelajar dan mahasiswa.

BAB III
STRUKTUR KELEMBAGAAN
Pasal 5
Struktur kelembagaan terdiri dari :
1.      Dewan Penasehat Lembaga
2.      Dewan Pembina Lembaga
3.      Pengurus Besar
4.      Pengurus Cabang
5.      Pengurus Komisariat
6.      Anggota

BAB IV
FORUM PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 6
Musyawarah
1.      Musyawarah Besar (MUBES)
2.      Musyawarah Cabang (MUSCAB)
3.      Musyawarah Komisariat (MUSKOM)
4.      Musywarah Luar Biasa (MUSLUB)
5.      Rapat Kerja (RAKER)
6.      Sidang Pleno
7.      Rapat Evaluasi
8.      Rapat Presidium
9.      Rapat Pengurus
10.  Rapat Harian
11.  Rapat Koordinasi
12.  Rapat Bidang

BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 7
Anggota MEC RAKUS Makassar terdiri dari :
1.      Anggota istimewa
2.      Anggota penuh
3.      Anggota biasa
4.      Anggota luar biasa

Pasal 8
Hak dan Kewajiban
Setiap anggota MEC RAKUS Makassar mempunyai hak dan kewajiban menjaga dan menjujung tinggi nama baik Organisasi.

BAB VI
USAHA
Pasal 9
Untuk mencapai tujuan MEC RAKUS Makassar melakukan usaha-usaha :
1.      Mengembangkan potensi kreatif anggota terhadap berbagai aspek kehidupan
2.      Meningkatkan kesadaran dan partisipasi anggota dalam mencermati persoalan matematika dalam jenjang pendidikan
3.      Menjalin kerjasama dengan lembaga yang lain selama tidak bertentangan dengan AD/ART dan pedoman lainnya


BAB VII
KEDAULATAN, QORUM DAN KEPUTUSAN
Pasal 10
Kedaulatan
Kedaulatan tertinggi ada ditangan anggota.

Pasal 11
Qorum
1.      Musyawarah dan Rapat – rapat dinyatakan Quorum bilamana dihadiri oleh ½ seper dua tamba 1 ( satu ) jumlah peserta.
2.      Bilamana poin ( 1 ) tak terpenuhi maka sidang dilanjutkan setelah diskors 2 x 15 menit.

Pasal 12
Keputusan
1.      Pengambilan keputusan dilakukan dengan jalan musyawarah untuk mencapai mufakat.
2.      Jika poin 1 (satu) tidak terpenuhi, maka diadakan pemungutan suara (voting).
3.      Keputusan tetap berlaku hingga ada keputusan sesudahnya.

BAB VIII
ATRIBUT LEMBAGA
Pasal 13
1.      Atribut lembaga ditetapkan sebagai simbol-simbol lembaga yang menjadi ciri khas MEC RAKUS Makassar
2.      Atribut MEC RAKUS Makassar terdiri dari:
a.      Lambang
b.      Kop Surat
c.       Stempel
d.      Bendera
e.      Kartu Tanda Anggota (KTA)
f.        Pakaian Dinas Harian (PDH)
g.      Pakaian Dinas Lapangan (PDL)

BAB IX
KEUANGAN
Pasal 14
Keuangan lembaga diperoleh dari :
1.      Swadaya pengurus dan anggota lembaga
2.      Sumber-sumber yang halal dan tidak mengikat serta sesuai dengan tujuan lembaga






BAB X
AMANDEMEN ANGGARAN DASAR DAN PEMBUBARAN LEMBAGA
Pasal 15
Amandemen Anggaran Dasar
Amandemen Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan dalam musyawarah besar dan musyawarah luar biasa

Pasal 16
Pembubaran Lembaga
Pembubaran lembaga MEC RAKUS Makassar ditetapkan dan disahkan dalam musyawarah besar dan musyawarah luar biasa dan disetujui oleh peserta penuh musyawarah sekurang-kurangnya ½ + 1 orang peserta forum.

BAB XI
PENUTUP
Pasal 17
1.      Hal-hal yang belum jelas dan Anggaran Dasar ini akan dijelaskan dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).
2.      Anggaran Dasar (AD) ini berlaku setelah disahkan dalam MUBES MEC RAKUS Makassar.



















ANGGARAN RUMAH TANGGGA
MATHEMATICS EDUCATION CLUB RASIONAL, ANALISIS, KRITIS, UNIVERSAL, DAN SITEMATIS (MEC RAKUS) MAKASSAR
PERIODE 2012-2014

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Keanggotaan
Anggota MEC RAKUS Makassar terdiri dari :
1.      Anggota istimewa adalah orang yang memberikan kontribusi terhadap pengembangan MEC RAKUS Makassar.
2.      Anggota penuh adalah pengurus harian MEC RAKUS Makassar.
3.      Anggota biasa adalah seluruh pelajar dan mahasiswa yang direkrut melalui tes awal dan Latihan Kepemimpinan tingkat dasar.
4.      Anggota luar biasa adalah mantan pengurus harian.

Pasal 2
Hak dan Kewajiban
1.      Hak anggota :
a.      Anggota penuh,anggota biasa dan anggota luar biasa memiliki hak bicara dan hak suara.
b.      Anggota istimewa hanya memiliki hak bicara.
2.      Kewajiban anggota:
a.      Anggota istimewa, anggota biasa dan anggota luar biasa berkewajiban menjaga nama baik lembaga.
b.      Anggota penuh berkewajiban:
Ø  Berperan aktif dalam setiap kengiatan yang dilaksanakan oleh lembaga.
Ø  Mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta aturan-aturan lembaga lainnya.
Ø  Menjaga kehormatan lembaga.
Ø  Menjaga dan merawat fasilitas lembaga.

Pasal 3
Kehilangan Hak Keanggotaan
Anggota kehilangan  hak keanggotaan jika :
1.      Meninggal dunia.
2.      Atas permintaan sendiri.
3.      Melakukan pencemaran nama baik lembaga.
4.      Untuk poin b dan c dinyatakan sah jika diputuskan dalam sidang pleno

Pasal 4
Kehilangan Hak Kepengurusan
Pengurus kehilangan hak kepengurusan jika :
1.      Meninggal dunia
2.      Mengundurkan diri atas permintaan sendiri
3.      Melakukan pelanggaran atau pencemaran nama baik lembaga
4.      Untuk poin 2 dan 3 dinyatakan sah jika diputuskan dalam sidang pleno

Pasal 5
Rangkap Jabatan
1.      Perangkapan jabatan secara structural dalam MEC RAKUS Makassar tidak dibenarkan
2.      Ketua Umum MEC RAKUS Makassar tidak dibolehkan menjadi ketua umum pada lembaga atau organisasi lainnya

Pasal 6
Penggantian Antar Waktu (PAW)
1.      PAW adalah mekanisme yang dilakukan untuk penggantian pengurus yang telah dicabut hak kepengurusannya
2.      Pengurus yang dicabut haknya digantikan oleh pengurus lain yang ditunjuk langsung oleh ketua umum melalui rapat pengurus

BAB II
SANKSI
Pasal 7
1.      Warga MEC RAKUS Makassar baik pengurus maupun Anggota yang melakukan  pelanggaran, maka diberikan teguran oleh Ketua Umum sampai 3 kali secar tertulis setelah sebelumnya dilakukan pendekatan persuasive.
2.      Apabila teguran yang diberikan tidak diindahkan, maka pengurus atau anggota tersebut dapat di Sidang Plenokan.
3.      Pengurus yang mencemarkan nama baik lembaga dapat langsung di Sidang Plenokan tanpa melalui mekanisme peneguran.
4.      Apabila Ketua Umum melakukan pelanggaran maka akan diberikan teguran secara tertulis oleh Dewan Penasehat Lembaga dan Dewan Pembina Lembaga.
5.      Apabila poin 4 tidak diindahkan maka Ketua Umum tersebut di Sidang Plenokan untuk diproses lebih lanjut.
BAB III
ATRIBUT LEMBAGA
Pasal 8
1.      Lambang MEC RAKUS Makassar adalah bentuk parabola terbalik dengan tulisan melengkung Mathematic Education Club dengan makna satu tujuan, bagian bawah berbentuk pita berwarna biru yang bertuliskan MEC dengan makna pendidikan, bagian tengah bertuliskan RAKUS yang merupakan ideologi lembaga, di bagian atas tulisan RAKUS terdapat bintang berwarna kuning yang bermakna religius, empat tiang yang mengapit tulisan RAKUS bermakna empat penggagas/pendiri MEC RAKUS Makassar, empat anak tangga yang berada di awal dan akhir tulisan Mathematic Education Club memiliki makna jenjang tahapan dalam berproses
2.      Kop surat MEC RAKUS Makassar terdiri dari :
a.      Lambang MEC RAKUS Makassar terdapat di sebelah kiri tulisan
b.      Tulisan yang digunakan adalah jenis font yang digunakan adalah Calibri dengan ukuran font 12.
c.       Tulisan Kop untuk kepengurusan adalah Pengurus Besar / Cabang / Komisariat Mathematic Education Club Rasional, Analisis, Kritis, Universal, Sistematis (MEC RAKUS) Makasar kemudian dilanjutkan dengan priode kepengurusan, kemudian di bahagian bawah nama lembaga tertulis alamat sekretariat dan kontak person, sedangkan kop surat untuk kepanitiaan bertuliskan panitia pelaksana yang dilanjutkan dengan nama kegiatan disertai nama lembaga kemudian bahagian bawah bertuliskan alamat sekretariat dan kontak person.
3.      Stempel MEC RAKUS Makassar adalah logo dengan tinta warna biru.
4.      Bendera MEC RAKUS Makassar berukuran 2 : 1 dengan logo bagian tengah serta memiliki warna dasar putih.
5.      Kartu Tanda Anggota (KTA) MEC RAKUS Makassar berukuran 7 cm x 5 cm dengan warna dasar putih dengan tulisan berwarna merah.
6.      PDH (Pakaian Dinas Harian) dipakai atau digunakan pada upacara pembukaan, upacara resmi organisasi dan kegiatan sesuai kebutuhan dan kesepakatan, corak dan warna pakaian seragam organisasi ditentukan oleh pengurus besar, PDH MEC RAKUS Makassar berbentuk jas yang dilengkapi dengan papan nama dan jabatan didada kanan atas kemudian nama lembaga serta priode berada di dada kiri atas bahagian kantong baju. Lambang MEC RAKUS Makassar berada di luar kantong jas bagian dada kiri, PDH MEC RAKUS Makassar menggunakan warna dasar hitam.
7.      PDL (Pakaian Dinas Lapangan) adalah berupa kaos warna mengacu pada logo MEC RAKUS Makassar (warna biru, merah, hijau, hitam, putih, kuning) serta terdapat logo dan nama lembaga.

BAB IV
STRUKTUR KELEMBAGAAN
Pasal 9
Dewan Penasehat Lembaga dan Dewan Pembina Lembaga
1.      Status
a.      Dewan Penasehat Lemabag ditentukan oleh Pengurus Besar
b.      Masa jabatan sesuai dengan masa jabatan pengurus besar
c.       Dewan Penasehat Lembaga di-SK-kan oleh dirinya sendiri
2.      Formasi Kepengurusan terdiri dari :
a.      Koordinator
b.      Anggota
3.      Tugas dan Wewenang
a.      Mengeluarkan SK untuk Pengurus Besar
b.      Melantik Pengurus Besar
c.       Memberikan sumbangsi pemikiran dalam pengembangan lembaga

Pasal 10
Pengurus Besar
1.      Status
a.      Merupakan badan tertinggi dalam Lembaga MEC RAKUS Makassar
b.      Masa jabatan (2) dua tahun, terhitung sejak dilantik
c.       Pengurs Besar berasal dari rekomendasi Pengurus Komisariat dan Cabang
d.      Pengurus Besar di-SK-kan oleh pengurus sebelumnya
2.      Formasi kepengurusan terdiri dari :
a.      Ketua Umum
b.      Sekretaris Umum
c.       Bendahara Umum
d.      Wakil Bendahara Umum
e.      Ketua Bidang dan Sekretaris Bidang, terdiri atas :
-          Bidang Akademik
-          Bidang Pembinaan dan Pengkaderan
-          Bidang Bakat dan Minat
-          Bidang Informasi dan Komonikasi
-          Bidang Dana dan Usaha
-          Bidang Kerohanian
f.        Anggota
3.      Tugas dan Wewenang
a.      Melaksanakan hasil-hasil Musyawarah Besar
b.      Pengurus Besar bertindak sebagai Pengurus Besar
c.       Meng-SK-kan Pengurus Cabang, Pengurus Komisariat, dan Panitia Pelaksana kegiatan tingkat Pengurus Besar
d.      Melaksanakan program kerja yang telah ditetapkan di rapat kerja
e.      Melakukan koordinasi ke Pengurus Komisariat, Pengurus Cabang, Dewan Penasehat Lembaga, dan Dewan Pembina Lembaga
f.        Melakukan pertanggujawaban pada rapat evaluasi (pleno) dan musyawarah besar
g.      Melakukan rasionalisasi kepengurusan
h.      Meminta matrikulasi program kerja pengurus cabang dan pengurus komisariat
i.        Memberikan rekomendasi kegiatan kepada pengurs cabang dan pengurus komisariat
j.        Meminta laporan pertanggungjawaban panitia pelaksana untuk kegiatan ditingkatan pengurus besar
k.       Menetapkan kebijakan-kebijakan yang dianggap perlu
l.        Melaksanakan Musyawarah Besar diakhir priode kepengurusan

Pasal 11
Pengurus Cabang
1.      Status
a.      Merupakan kesatuan lembaga yang dibentuk pada kabupaten/kota
b.      Periode kepengurusan di tingkat cabang selama 1 tahun
c.       Pengurus Cabang dapat didirikan bilamana terdapat minimal 50 anggota biasa yang disaksikan oleh perwakilan Pengurus Besar
d.      Di SK-kan oleh pengurus besar
2.      Formasi kepengurusan terdiri dari :
a.      Ketua Umum
b.      Sekretaris Umum
c.       Bendahara Umum
d.      Wakil Bendahara Umum
e.      Ketua Bidang dan Sekretaris Bidang, terdiri atas :
-          Bidang Akademik
-          Bidang Pembinaan dan Pengkaderan
-          Bidang Bakat dan Minat
-          Bidang Informasi dan Komonikasi
-          Bidang Dana dan Usaha
-          Bidang Kerohanian
f.        Anggota
3.      Tugas dan Wewenang
a.      Melaksanakan hasil-hasil Musyawarah Cabang
b.      Pengurus Cabang bertindak sebagai Pengurus Cabang
c.       Melaksanakan program kerja yang telah ditetapkan di rapat kerja
d.      Melaporkan rancangan program kerja dan hasil kegiatan ke pangurus besar
e.      Sebagai perpanjangan tangan pengurus besar
f.        Melakukan kordinasi dengan pengurus besar
g.      Melakukan pertanggujawaban pada rapat evaluasi (pleno) dan musyawarah cabang
h.      Melakukan rasionalisasi kepengurusan
i.        Meminta laporan pertanggungjawaban panitia pelaksana untuk kegiatan ditingkatan cabang
j.        Menetapkan kebijakan-kebijakan yang dianggap perluh
k.       Melaksanakan Musyawarah Cabang diakhir priode kepengurusan
l.        Melaksanakan penerimaan anggota baru MEC RAKUS Makassar

Pasal 12
Pengurus Komisariat
1.      Status
a.      Merupakan kesatuan lembaga yang dibentuk tingkat institusi, fakultas, atau jurusan
b.      Periode kepengurusan di tingkat komisariat selama 1 tahun
c.       Pengurus komisariat dapat didirikan bilamana terdapat minimal 25 anggota biasa yang disaksikan oleh perwakilan Pengurus Besar
d.      Di-SK-kan oleh pengurus besar
2.      Formasi kepengurusan terdiri dari :
a.      Ketua Umum
b.      Sekretaris Umum
c.       Bendahara Umum
d.      Wakil Bendahara Umum
e.      Ketua Bidang dan Sekretaris Bidang, terdiri atas :
-          Bidang Akademik
-          Bidang Pembinaan dan Pengkaderan
-          Bidang Bakat dan Minat
-          Bidang Informasi dan Komonikasi
-          Bidang Dana dan Usaha
-          Bidang Kerohanian
f.        Anggota
3.      Tugas dan Wewenang
a.      Melaksanakan hasil-hasil Musyawarah Komisariat
b.      Pengurus Komisariat bertindak sebagai Pengurus Komisariat
c.       Melaksanakan program kerja yang telah ditetapkan di rapat kerja
d.      Melaporkan rancangan program kerja dan hasil kegiatan ke pengurus besar
e.      Sebagai perpanjangan tangan pengurus besar
f.        Melakukan kordinasi dengan pengurus besar
g.      Melakukan pertanggujawaban pada rapat evaluasi (pleno) dan musyawarah komisariat
h.      Melakukan rasionalisasi kepengurusan
i.        Meminta laporan pertanggungjawaban panitia pelaksana untuk kegiatan ditingkatan komisariat
j.        Menetapkan kebijakan-kebijakan yang dianggap perluh
k.       Melaksanakan Musyawarah Komisariat diakhir periode kepengurusan
l.        Melaksanakan penerimaan anggota baru MEC RAKUS Makassar

Pasal 13
Pembekuan Pengurus Cabang dan Pengurus Komisariat
1.      Pengurus Cabang dan Pengurus Komisariat dibekukan jika :
a.      Tidak adanya aktivtas/realisasi program kerja selama setengah periode kepengurusan.
b.      Tidak adanya musyawarah pergantian kepengurusan dalam jangka waktu dua periode kepengurusan.
2.      Langkah-langkah pembekuan Pengurus Cabang dan Pengurus Komisariat adalah :
a.      Surat teguran oleh Pengurus Besar kepada Pengurus Cabang atau Pengurus Komisariat yang bersangkutan
b.      Apabila poin a tidak dipenuhi maka Pengurus Besar menunjuk karateker untuk mengambil alih fungsional ketua umum dalam melaksanakan musyawarah pergantian kepengurusn.
c.       Apabila poin b tidak dipenuhi maka Pengurus Besar berhak membekukan Pengurus Cabang atau Pengurus Komisariat melalui sidang pleno.

Pasal 14
Pembubaran Pengurus Cabang dan Pengurus Komisariat
Pengurus Cabang dan Pengurus Komisariat dengan sendirinya dinyatakan bubar melalui surat keputusan Pengurus Besar berdasarkan hasil sidang pleno apabilah Pengurs Cabang atau Pengurs Komisariat yang bersangkutan yang telah dibekukan tidak ada aktivitas selama satu tahun.




BAB V
TUGAS, FUNGSI, WEWENANG, DAN TANGGUNG JAWAB PENGURUS
Pasal 15
Pengurus Harian
1.      Pengurus Harian mempunyai tugas :
a.      Melaksanakan seluruh amanah MUBES dan hasil rapat kerja MEC RAKUS Makassar.
b.      Menyalurkan aspirasi koordinator dan anggota.
c.       Menghimpun seluruh potensi pelajar dan mahasiswa yang bergabung dalam kepengurusan.
2.      Pengurus Harian mempunyai fungsi :
a.      Menampung, mengevaluasi, dan menyalurkan aspirasi koordinator dan seluruh anggota MEC RAKUS Makassar.
b.      Mengkoordinir pelaksanaan mekanisme kerja lembaga di tingkat koordinir.
3.      Pengurus Harian berwenang :
a.      Memberikan teguran apabila koordinator melakukan pelanggaran terhadap seluruh pedoman kelembagaan.
b.      Membuat keputusan dan kebijakan kelembagaan yang senantiasa mengacu pada AD/ART serta aturan lembaga lainnya.
c.       Melakukan kerjasama dengan berbagai pihak demi kemajuan dan tercapainya tujuan lembaga atas sepengetahuan DPL dengan tetap mengacu pada AD/ART dan aturan lembaga lainnya. 
4.      Pengurus Harian bertanggung jawab kepada DPL dan anggota MEC RAKUS dihadapan forum kelembagaan. 

Pasal 16
Ketua Umum
1.      Kedudukan
a.      Sebagai pelaksana tertinggi kegiatan Lembaga MEC RAKUS
b.      Apabila Ketua Umum berhalangan tidak tetap, maka pelaksana tugas ketua umum adalah ketua bidang yang dimandatir.
c.       Apabila Ketua Umum berhalangan tetap, maka pelaksana tugas  Ketua Umum dipilih oleh pengurus melalui rapat pengurus.
2.      Fungsi dan Tanggung Jawab
a.      Berfungsi sebagai perencana, pengkoordinir, penggerak dan pengawas kegiatan Lembaga.
b.      Bertanggung jawab terhadap seluruh kegiatan harian Lembaga.
3.      Hak dan Wewenang
a.      Memiliki hak bertanya, berpendapat, menjawab, menyanggah, dan mengkritik kegiatan harian Lembaga.
b.      Berhak mengadakan pembelaan di depan forum Lembaga.
c.       Berhak memakai nama lembaga sesuai dengan AD/ART lembaga.
4.      Tugas dan Kewajiban
a.      Bertugas sebagai penanggung jawab seluruh kegiatan harian lembaga.
b.      Berkewajiban melaksanakan amanah lembaga sesuai dengan AD/ART dan menindaklanjuti   amanah organisasi lainnya.
c.       Berkewajiban tinggal di Sekretariat.

Pasal 17
Sekretaris Umum
1.      Kedudukan
a.      Berkedudukan sebagai pelaksana harian lembaga di bidang administrasi dan kesekretariatan.
b.      Bilamana sekretaris umum berhalangan tidak tetap, maka pelaksana tugas sekertaris umum adalah sekretaris bidang yang dimandatir.
c.       Bilamana sekretaris berhalangan tetap maka ketua umum dapat mengangkat sekrtaris melalui rapat pengurus.
2.      Fungsi dan Tanggung Jawab
a.      Berfungsi sebagai pelaksana dan pengkoordinir kegiatan harian lembaga di bidang administrasi dan kesekretariatan.
b.      Bertanggung jawab atas pelaksana kegiatan harian lembaga di bidang administrasi dan kesekretariatan lembaga.
3.      Hak dan Wewenang
a.      Berhak bertanya, berpendapat, menjawab, dan menyanggah dan mengkritik hal-hal yang berhubungan dengan adminstrasi dan kesekretariatan serta aktivitas lembaga lainnya.
b.      Berhak melakukan pembelaan di depan forum lembaga terutama di bidang administrasi dan kesekretariatan
c.       Berwenang untuk merencanakan, mengelola, dan mengembangkan kegiatan lembaga di bidang administrasi dan kesekretariatan, dan mengembangkan kegiatan lembaga di bidang administrasi dan kesekretariatan.
4.      Tugas dan Kewajiban
a.      Bertugas melaksanakan, menyelesaikan, mengkoordinir, dan memeriksa administrasi dan kesekretariatan lembaga.
b.      Berkewajiban mempertanggungjawabkan kegiatan administrasi dan kesekretariatan kepada Ketua Umum.
Pasal 18
Bendahara Umum
1.      Kedudukan
a.      Berkedudukan sebagai pelaksana harian lembaga di bidang keuangan.
b.      Bilamana Bendahara berhalangan tidak tetap, maka pelaksana tugas adalah Wakil Bendahara Umum yang dimandatir oleh Ketua Umum.
c.       Bilamana bendahara berhalangan tetap, maka ketua umum memilih pelaksana tugas Bendahara melalui rapat pengurus.
2.      Fungsi dan Tanggung Jawab
a.      Berfungsi sebagai pelaksana dan pengawas keuangan lembaga.
b.      Bertanggung jawab atas pelaksanaan dan pengawasan keuangan lembaga.
3.      Hak dan Wewenang
a.      Berhak bertanya, berpendapat, menjawab, dan menyangga hal-hal yang berhubungan dengan keuangan lembaga
b.      Berhak melakukan pembelaan di depan forum lembaga.
c.       Berwewenang untuk merencanakan, mengelola, dan mengembangkan kegiatan lembaga di bidang keuangan.
4.      Tugas dan Kewajiban
a.      Bertugas menyelesaikan dan memeriksa keuangan lembaga.
b.      Berkewajiban mempertanggungjawabkan keuangan lembaga kepada Ketua Umum.

Pasal 19
Ketua Bidang
1.      Kedudukan
a.      Berkedudukan sebagai pelaksana harian lembaga di bidangnya masing-masing.
b.      Bilamana ketua bidang berhalangan tidak tetap, maka pelaksana tugas ketua bidang adalah anggota bidang bersangkutan yang dimandatir.
c.       Bilamana ketua bidang berhalangan tetap, maka Ketua Umum dapat mengangkat pelaksana tugas Ketua Bidang.
2.      Fungsi dan Tanggung Jawab
a.      Berfungsi sebagai pelaksana dan pengawasan pada bidang masing-masing.
b.      Bertanggung jawab atas pelaksanaan dan pengawasan pada bidangnya masing-masing pada ketua umum.
3.      Hak dan wewenang
a.      Berhak bertanya, berpendapat, menjawab, dan menyanggah hal-hal yang berhubungan dengan bidangnya masing-masing.
b.      Bertanggung jawab atas pelaksanaan dan pengawasan pada bidangnya masing-masing kepada Ketua Umum.
4.      Tugas dan Kewajiban
a.      Bertugas melaksanakan, menyelesaikan, dan mengkoordinir kegiatannya sesuai dengan bidangnya masing-masing.
b.      Berkewajiban mempertanggungjawabkan kegiatan sesuai dengan bidangnya masing-masing kepada Ketua Umum.

Pasal 20
Sekretaris Bidang
1.      Kedudukan
a.      Berkedudukan sebagai pembantu Ketua Bidang dalam melaksanakan tugas harian Lembaga di masing-masing bidang.
b.      Bilamana sekretaris bidang berhalangan tetap maka dapat meminta utusan dari anggota bidang yang bersangkutan sebagai pengganti antar waktu sekretaris bidang.
2.      Fungsi dan Tanggung Jawab
a.      Berfungsi sebagai pembantu ketua bidang pada masing-masing bidang dalam melaksanakan tugas harian lembaga khususnya yang berkaitan dengan administrasi.
b.      Bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas harian di bidang masing-masing.
3.      Hak dan Kewajiban
a.      Berhak bertanya, berpendapat menjawab, dan menyanggah hal-hal yang berhubungan dengan bidang masing-masing.
b.      Berhak melakukan pembelaan di depan forum lembaga terutama di bidangnya masing-masing.
c.       Berkewajiban melaksanakan kegiatan lembaga sesuai dengan bidangnya masing-masing.
4.      Tugas dan Wewenang
a.      Bertugas membantu ketua bidang dalam melaksanakan dan mengevaluasi kegiatan lembaga di bidang masing-masing.
b.      Berwenang membantu ketua bidang dalam mengelola dan mengembangkan kegiatan lembaga di bidang masing-masing.

BAB VI
FORUM PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 21
Musyawarah Besar
1.      Status
a.      Merupakan forum pengambilan keputusan tertinggi di MEC RAKUS Makassar.
b.      Merupakan musyawarah anggota yang bersifat terbuka.
c.       Diselenggarakan dalam 2 (dua) tahun sekali.
2.      Kekuasaan dan wewenang
a.       Memutuskan dan mengesahkan agenda acara dan tata tertib MUBES.
b.      Mengevaluasi dan mengesahkan LPJ PB MEC RAKUS Makassar.
c.       Menetapkan dan mesahkan AD / ART, serta aturan lainnya dan Rekomendasi MUBES.
d.      Menetapkan dan mengesahkan kriteria dan mekanisme pemilihan formatur / Ketua Umum Pengurus Besar MEC RAKUS Makassar dan Mid Formatur/Tim Perumus.
e.       Menetapkan dan menesahakan Ketua Umum atau Formatur Pengurus Besar MEC RAKUS Makassar.
f.       Menjadwalkan MUBES berikutnya.
g.      Menjadwalkan waktu pelaksanaan rapat evaluasi (Pleno)
h.      Menetapkan hal – hal yang dianggap Urgen.
3.      Tata cara dan Mekanisme
a.       Tata cara dan Mekanisme pelaksanaan MUBES ditetapkan dengan aturan tersendiri oleh Badan Pekerja (SC dan OC).
b.      Badan pekerja (SC dan OC) MUBES dibentuk oleh pengurus Pusat Minimal 1 (satu) bulan sebelum pelaksanaan MUBES.
c.       Memberi saran, usul teguran dan kritik baik secara lisan maupun tertulis pada pengurus baik diminta maupun tidak.
4.      Peserta
Peserta MUBES terbiri dari :
a.       Peserta penuh yang terdiri dari 5 orang perwakilan komisariat dan 5 orang perwakilan cabang yang dimanadatir oleh masing-masing ketua umum serta 3 orang dari pengurus harian PB terdiri dari ketua umum, sekretaris umum, dan bendahara umum atau yang dimanadati oleh ketua umum PB MEC RAKUS Makassar.
b.      Peserta peninjau terdiri dari perutusan komisariat dan cabang di luar peserta penuh, badan pelengkap organisasi serta undangan yang telah diregistrasi oleh organising  Commitee (OC).

Pasal 22
Musyawarah Cabang
1.      Status
a.      Merupakan forum pengambilan keputusan tertinggi di MEC RAKUS Makassar untuk tingkatan cabang.
b.      Merupkan musyawarah anggota yang bersifat terbuka.
c.       Diselenggarakan dalam 1 (satu) tahun sekali.
2.      Kekuasaan dan wewenang
a.      Memutuskan dan mengesahkan agenda acara dan tata tertib MUSCAB.
b.      Mengevaluasi dan mengesahkan LPJ PC MEC RAKUS Makassar.
c.       Menetapkan dan mesahkan draft program kerja dan Rekomendasi MUSCAB.
d.      Menetapkan dan mengesahkan kriteria dan mekanisme pemilihan formatur / Ketua Umum Pengurus Cabang MEC RAKUS Makassar dan Mid Formatur/Tim Perumus.
e.      Menetapkan dan menesahakan Ketua Umum atau Formatur Pengurus Cabang MEC RAKUS Makassar.
f.        Menjadwalkan MUSCAB berikutnya.
g.      Menjadwalkan waktu pelaksanaan rapat evaluasi (Pleno)
h.      Menetapkan hal – hal yang dianggap Urgen.
3.      Tata cara dan Mekanisme
a.      Tata cara dan Mekanisme pelaksanaan MUSCAB ditetapkan dengan aturan tersendiri oleh Badan Pekerja (SC dan OC).
b.      Badan pekerja (SC dan OC) MUSCAB dibentuk oleh pengurus Pusat Minimal 1 (satu) bulan sebelum pelaksanaan MUSCAB.
c.       Memberi saran, usul teguran dan kritik baik secara lisan maupun tertulis pada pengurus baik diminta maupun tidak.
4.      Peserta
Peserta MUSCAB terbiri dari :
a.      Peserta penuh yakni seluruh warga cabang yang bersangkutan
b.      Peserta peninjau adalah di luar dari warga cabang yang bersangkutan serta undangan yang telah diregistrasi oleh organising  Commitee (OC).

Pasal 23
Musyawarah Komisariat
1.      Status
a.      Merupakan forum pengambilan keputusan tertinggi di MEC RAKUS Makassar untuk tingkatan komisariat.
b.      Merupkan musyawarah anggota yang bersifat terbuka.
c.       Diselenggarakan dalam 1 (satu) tahun sekali.
2.      Kekuasaan dan wewenang
a.      Memutuskan dan mengesahkan agenda acara dan tata tertib MUSKOM.
b.      Mengevaluasi dan mengesahkan LPJ PK MEC RAKUS Makassar .
c.       Menetapkan dan mesahkan draft program kerja dan Rekomendasi MUSKOM.
d.      Menetapkan dan mengesahkan kriteria dan mekanisme pemilihan formatur / Ketua Umum Pengurus Komisariat MEC RAKUS Makassar dan Mid Formatur/Tim Perumus.
e.      Menetapkan dan mengesahakan Ketua Umum atau Formatur Pengurus Komisariat MEC RAKUS Makassar.
f.        Menjadwalkan MUSKOM berikutnya.
g.      Menjadwalkan waktu pelaksanaan rapat evaluasi (Pleno)
h.      Menetapkan hal – hal yang dianggap Urgen.
3.      Tata cara dan Mekanisme
a.      Tata cara dan Mekanisme pelaksanaan MUSKOM ditetapkan dengan aturan tersendiri oleh Badan Pekerja (SC dan OC).
b.      Badan pekerja (SC dan OC) MUSKOM dibentuk oleh Pengurus Komisariat Minimal 1 (satu) bulan sebelum pelaksanaan MUSKOM.
c.       Memberi saran, usul teguran dan kritik baik secara lisan maupun tertulis pada pengurus baik diminta maupun tidak.
4.      Peserta
Peserta MUSKOM terbiri dari :
a.      Peserta penuh yakni seluruh warga komisariat yang bersangkutan
b.      Peserta peninjau adalah di luar dari warga komisariat yang bersangkutan serta undangan yang telah diregistrasi oleh organising  Commitee (OC).

Pasal 24
Musyawarah Luar Biasa
1.      Status
a.      Musyawarah Luar Biasa dilaksanakan apabila dianggap terjadi/terdapat penyimpangan dalam perjalanan organisasi secara konstitusional.
b.      Musyawarah Luar Biasa dilaksanakan setelah melalui klasifikasi dan rekomendasi melalui klasifikasi dan rekomendasi melalui Rapat Evaluasi (Pleno) yang diusulkan oleh ½ + 1 jumlah peserta yang ada.
2.      Kekuasaan dan wewenang
a.      Meminta klasifikasi pengurus besar yang dinilai telah menyimpang dari konstitusi.
b.      Menetapkan dan mengesahkan pejabat sementara ketua umum sampai periode kepengurusan berakhir.
3.      Peserta
Peserta MUSLUB terbiri dari :
a.      Peserta penuh yang terdiri dari 5 orang perwakilan komisariat dan 5 orang perwakilan cabang yang dimanadatir oleh masing-masing ketua umum serta 3 orang dari pengurus harian PB terdiri dari ketua umum, sekretaris umum, dan bendahara umum atau yang dimanadati oleh ketua umum PB MEC RAKUS Makassar.
b.      Peserta peninjau terdiri dari perutusan komisariat dan cabang di luar peserta penuh, badan pelengkap organisasi serta undangan yang telah diregistrasi oleh organising  Commitee ( OC ).


Pasal 25
Rapat Kerja
1.      Rapat kerja dilaksanakan di awal kepengurusan stelah formatur terpilih dilantik/diresmikan.
2.      Rapat kerja adalah rapat yang dilakukan untuk membahas dan menetapkana program kerja sesuai dengan amanah Musyawarah Besar / Musyawarah Cabang / Musyawarah Komisariat.
3.      Rapat kerja dihadiri oleh delegasi pengurus cabang dan pengurus komisariat untuk tingakat pengurus besar, sedangkan untuk tingkatan cabang dan komisariat dihadiri oleh warga cabang atau komisariat yang bersangkutan.

Pasal 26
Sidang Pleno
1.      Sidang pleno adalah sidang yang dilaksanakan jika ada hal-hal yang dianggap dapat mencemarkan nama baik lembaga dan atau mengganggu mekanisme kerja lembaga.
2.      Sidang pleno berhak memutuskan segala seusuatu yang berhubungan dengan kepentingan lembaga.
3.      Sidang pleno dihadiri oleh delegasi pengurus cabang dan pengurus komisariat untuk tingakat pengurus besar, sedangkan untuk tingkatan cabang dan komisariat dihadiri oleh warga cabang atau komisariat yang bersangkutan.

Pasal 27
Rapat Evaluasi
1.      Rapat evaluasi dilaksanakan setengah dari masa periode kepengurusan
2.      Rapat evaluasi dihadiri oleh delegasi pengurus cabang dan pengurus komisariat untuk tingkat pengurus besar, sedangkan untuk tingkatan cabang dan komisariat dihadiri oleh warga cabang atau komisariat yang bersangkutan.
3.      Rapat evaluasi dilaksanakan untuk mendengar, mengevaluasi, dan menilai kinerja pengurus untuk setengah periode kepengurusan yang telah berlalu serta melakukan proyeksi kinerja pengurus untuk setengah priode kepengurusan berikutnya.
4.      Rapat evaluasi dilaksanakan oleh Dewan Penasehat Lebaga dan Dewan Pembina Lembaga.
5.      Rapat evaluasi dapat memutuskan kebijakan lembaga sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumaha Tangga (ART).




Pasal 28
Rapat Presidium
1.      Rapat presidium adalah rapat yang dihadiri hanya pengurus inti organisasi yang terdiri dari; Ketua Umum, Sekretaris Umum, Bendahara Umum, Wakil Bendahara Umum, Ketua Bidang, dan Sekretaris Bidang.
2.      Rapat Presidium dilaksanakan sekali dalam satu bulan.
3.      Rapat presidium membahas hal-hal yang berkaitan dengan lembaga mulai dari apa yang telah dilaksanakan masa depan lembaga.

Pasal 29
Rapat Pengurus
1.      Rapat pengurus adalah rapat yang dilakukan oleh pengurus untuk membahas hal-hal yang berhubungan kepentingan lembaga demi memperlancar mekanisme kerja, pelaksanaan program kerja, pelaksanaan kegiatan-kegiatan lain lembaga.
2.      Rapat pengurus dapat dilaksanakan setiap saat sesuai dengan kebutuhan lembaga

Pasal 30
Rapat Harian
1.      Rapat harian dihadiri oleh delegasi pengurus cabang dan pengurus komisariat untuk tingakat pengurus besar, sedangkan untuk tingkatan cabang dan komisariat dihadiri oleh warga cabang atau komisariat yang bersangkutan.
2.      Rapat harian dilaksanakan untuk mengevaluasi panitia pelaksana mengenai pelaksanaan kegiatan.
3.      Rapat harian dilaksanakan setiap selesainya sebuah kegiatan.

Pasal 31
Rapat Koordinasi
1.      Rapat koordinasi adalah rapat untuk menyelesaikan persoalan-persoalan yang terjadi dalam lembaga serta agenda lain yang dianggap penting.
2.      Rapat koordinasi dihadiri oleh Dewan Penasehat Lembaga, Dewan Pembina Lembaga, serta Pengurus Inti Lembaga (Ketua Umum, Sekretaris Umum, Bendahara Umum, Wakil Bendahara Umum, Wakil Bendahara Umum, Ketua Bidang, dan Sekretaris Bidang) Pengurus Besar, Pengurus Cabang, dan Pengurus Komisariat.
3.      Rapat koordinasi dilaksanakan setiap saat sesuai dengan kebutuhan lembaga.




Pasal 32
Rapat Bidang
1.      Rapat bidang adalah rapat yang dilaksanakan oleh bidang
2.      Rapat bidang dihadiri oleh Ketua Bidang, Sekretaris Bidang, serta anggotanya.
3.      Rapat bidang adalah rapat untuk membahas hal-hal yang berkaitan dengan bidang.
4.      Rapat bidang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan bidang

BAB VII
KEUANGAN
Pasal 33
1.      Kebutuhan keuangan lembaga masing-masing dikelola di setiap tingkat kpengurusan.
2.      Laporan keuangan pengurus dipertanggungjawabkan di dalam rapat evaluasi, MUBES untuk Pengurus Besar, MUSCAB untuk Pengurus Cabang, dan MUSKOM untuk Pengurus Komisariat.
3.      Laporan keuangan panitia pelaksana dipertanggungajwabkan di dalam rapat harian.

BAB VIII
AMANDEMEN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 34
Amandemen Anggaran Rumah Tangga (ART) hanya dapat dilakukan dalam Musyawarah Besar dan Musyawarah Luar Biasa.

BAB IX
PENUTUP
Pasal 35
1.      Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumaha Tangga (ART) ini akan diatur dan ditetapkan oleh Pengurus Besar beserta Dewan Penasehat Lembaga, Dewa Pembina Lembaga, Pengurus Cabang, dan Pengurus Komisariat.
2.      Anggaran Rumah Tangga (ART) ini berlaku setelah disahkan dalam Musyawarah Besar (MUBES) MEC RAKUS Makassar sampai Musyawarah Besar berikutnya.









0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More