MATHEMATICS EDUCATION CLUB RASIONAL, ANALISIS,
KRITIS, UNIVERSAL DAN SISTEMATIS (MEC
RAKUS)
PERIODE 2012-2014
MUKADDIMAH
Dengan
berkat rahmat dan karunia Allah swt, perjalanan kehidupan senantiasa
berlangsung sebagaimana mestinya sangatlah penting bagi setiap insan untuk
bersama dalam jalanan persaudaraan dan cinta kasih yang terikat dalam hubungan
silaturahmi dan persaudaraan demi kelangsungan hidup yang lebih berarti menuju
keselamatan dunia akhirat.
Mahasiswa
adalah pewaris utama dan telah terbukti dalam sejarah bahwa upaya perubahan
dalam keadaan masyarakat menjadi tatanan hidup yang lebih baik menuju
terbentuknya masyarakat sejahtera telah mengambil peran yang sangat urjen.
Perjalanan dan perjuangan mahasiswa dalam menghadapi tantangan akan tetap ada,
dan berwujud sesuai dengan tingkat dan keadan masyarakat.
Kesamaan
visi dan misi untuk terus mengembangkan kemajuan pendidikan di Indonesia telah
menanamkan ikatan dan kerjasama yang sangat kuat dari setiap tepatnya
paindividu untuk saling bekerjasama. Hal ini yang mengilhami Mathematic
Education club untuk bersama-sama dalam upaya meningkatkan potensi individu dan
kelompok serta terus memberikan konstribusi positif bagi perkembangan dan
kemajuan pendidikan khususnya di bidang ilmu matematika. Refleksi atau proyeksi
dari keinginan tersebut untuk mengilhami terbentuknya lembaga yang menghimpun
seluruh pelajar Matematika pada lembaga Mathematic Education Club yang dituangkan
dalam anggaran dasar MEC sebagai berikut;
BAB I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT
Pasal 1
1. Lembaga ini bernama Mathematic Education Club
Rasional, Analisis, Kritis, Universal dan sistematis yang disingkat MEC RAKUS Makassar.
2. MEC RAKUS Makassar didirikan
di Makassar di gedung S kampus UIN Alauddin Makassar tepatnya pada tanggal 23
September 2007.
3. MEC RAKUS Makassar bertempat di Makassar.
BAB II
ASAS, TUJUAN, SIFAT, DAN STATUS
Pasal 2
Asas
Lembaga ini berasaskan pendidikan dan
kekeluargaan
Pasal 3
Tujuan
Tujuan lembaga MEC RAKUS Makassar adalah membina dan mengembangkan potensi
matematika pada kalangan pelajar dan mahasiswa demi terwujudnya insan yang
cerdas intelektual, cerdas emosional dan cerdas spiritual.
Pasal 4
Sifat dan Status
1. Lembaga ini bersifat kaderisasi dan
independen.
2. Lembaga ini berstatus ikatan emosional pelajar
dan mahasiswa.
BAB III
STRUKTUR KELEMBAGAAN
Pasal 5
Struktur
kelembagaan terdiri dari :
1.
Dewan Penasehat Lembaga
2.
Dewan Pembina Lembaga
3.
Pengurus Besar
4.
Pengurus Cabang
5.
Pengurus Komisariat
6.
Anggota
BAB IV
FORUM PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal
6
Musyawarah
1. Musyawarah Besar (MUBES)
2. Musyawarah Cabang (MUSCAB)
3. Musyawarah Komisariat (MUSKOM)
4. Musywarah Luar Biasa (MUSLUB)
5. Rapat Kerja (RAKER)
6. Sidang Pleno
7. Rapat Evaluasi
8. Rapat Presidium
9. Rapat Pengurus
10. Rapat Harian
11. Rapat Koordinasi
12. Rapat Bidang
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 7
Anggota MEC RAKUS Makassar terdiri dari :
1. Anggota istimewa
2. Anggota penuh
3. Anggota biasa
4. Anggota luar biasa
Pasal 8
Hak dan Kewajiban
Setiap anggota MEC RAKUS Makassar mempunyai hak dan kewajiban menjaga dan
menjujung tinggi nama baik Organisasi.
BAB VI
USAHA
Pasal 9
Untuk mencapai tujuan MEC RAKUS
Makassar melakukan usaha-usaha :
1. Mengembangkan potensi kreatif anggota terhadap
berbagai aspek kehidupan
2. Meningkatkan kesadaran dan partisipasi anggota
dalam mencermati persoalan matematika dalam jenjang pendidikan
3. Menjalin kerjasama dengan lembaga yang lain
selama tidak bertentangan dengan AD/ART dan pedoman lainnya
BAB VII
KEDAULATAN,
QORUM DAN KEPUTUSAN
Pasal 10
Kedaulatan
Kedaulatan
tertinggi ada ditangan anggota.
Pasal 11
Qorum
1. Musyawarah dan Rapat – rapat dinyatakan Quorum
bilamana dihadiri oleh ½ seper dua tamba 1 ( satu ) jumlah peserta.
2. Bilamana poin ( 1 ) tak terpenuhi maka sidang
dilanjutkan setelah diskors 2 x 15 menit.
Pasal 12
Keputusan
1. Pengambilan keputusan dilakukan dengan jalan
musyawarah untuk mencapai mufakat.
2. Jika poin 1 (satu) tidak terpenuhi, maka
diadakan pemungutan suara (voting).
3. Keputusan tetap berlaku hingga ada keputusan
sesudahnya.
BAB
VIII
ATRIBUT
LEMBAGA
Pasal
13
1. Atribut lembaga ditetapkan sebagai simbol-simbol
lembaga yang menjadi ciri khas MEC RAKUS Makassar
2. Atribut MEC RAKUS Makassar terdiri dari:
a. Lambang
b. Kop Surat
c. Stempel
d. Bendera
e. Kartu Tanda Anggota (KTA)
f.
Pakaian
Dinas Harian (PDH)
g. Pakaian Dinas Lapangan (PDL)
BAB
IX
KEUANGAN
Pasal
14
Keuangan
lembaga diperoleh dari :
1. Swadaya pengurus dan anggota lembaga
2. Sumber-sumber yang halal dan tidak mengikat
serta sesuai dengan tujuan lembaga
BAB
X
AMANDEMEN
ANGGARAN DASAR DAN PEMBUBARAN LEMBAGA
Pasal
15
Amandemen
Anggaran Dasar
Amandemen Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan
dalam musyawarah besar dan musyawarah luar biasa
Pasal
16
Pembubaran
Lembaga
Pembubaran lembaga MEC RAKUS Makassar
ditetapkan dan disahkan dalam musyawarah besar dan musyawarah luar biasa dan
disetujui oleh peserta penuh musyawarah sekurang-kurangnya ½ + 1 orang peserta
forum.
BAB
XI
PENUTUP
Pasal
17
1. Hal-hal yang belum jelas dan Anggaran Dasar
ini akan dijelaskan dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).
2. Anggaran Dasar (AD) ini berlaku setelah
disahkan dalam MUBES MEC RAKUS Makassar.
ANGGARAN
RUMAH TANGGGA
MATHEMATICS
EDUCATION CLUB RASIONAL, ANALISIS, KRITIS, UNIVERSAL, DAN SITEMATIS (MEC RAKUS)
MAKASSAR
PERIODE
2012-2014
BAB
I
KETENTUAN
UMUM
Pasal
1
Keanggotaan
Anggota
MEC RAKUS Makassar terdiri dari :
1. Anggota istimewa adalah orang yang memberikan
kontribusi terhadap pengembangan MEC RAKUS Makassar.
2. Anggota penuh adalah pengurus harian MEC RAKUS Makassar.
3. Anggota biasa adalah seluruh pelajar dan
mahasiswa yang direkrut melalui tes awal dan Latihan Kepemimpinan
tingkat dasar.
4. Anggota luar biasa adalah mantan pengurus
harian.
Pasal 2
Hak dan Kewajiban
1. Hak anggota :
a.
Anggota
penuh,anggota biasa dan anggota luar biasa memiliki
hak bicara dan hak suara.
b.
Anggota
istimewa hanya memiliki hak bicara.
2. Kewajiban anggota:
a.
Anggota
istimewa, anggota biasa dan anggota luar biasa berkewajiban menjaga nama baik
lembaga.
b.
Anggota
penuh berkewajiban:
Ø Berperan aktif dalam setiap kengiatan yang
dilaksanakan oleh lembaga.
Ø Mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga serta aturan-aturan lembaga lainnya.
Ø Menjaga kehormatan lembaga.
Ø Menjaga dan merawat fasilitas lembaga.
Pasal 3
Kehilangan Hak Keanggotaan
Anggota kehilangan hak keanggotaan jika :
1. Meninggal dunia.
2. Atas permintaan sendiri.
3. Melakukan pencemaran nama baik lembaga.
4. Untuk poin b dan c dinyatakan sah jika
diputuskan dalam sidang pleno
Pasal 4
Kehilangan Hak Kepengurusan
Pengurus kehilangan hak kepengurusan jika :
1. Meninggal dunia
2. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri
3. Melakukan pelanggaran atau pencemaran nama
baik lembaga
4. Untuk poin 2 dan 3 dinyatakan sah jika
diputuskan dalam sidang pleno
Pasal 5
Rangkap Jabatan
1. Perangkapan jabatan secara structural dalam
MEC RAKUS Makassar tidak dibenarkan
2. Ketua Umum MEC RAKUS Makassar tidak dibolehkan
menjadi ketua umum pada lembaga atau organisasi lainnya
Pasal 6
Penggantian Antar Waktu (PAW)
1. PAW adalah mekanisme yang dilakukan untuk
penggantian pengurus yang telah dicabut hak kepengurusannya
2. Pengurus yang dicabut haknya digantikan oleh
pengurus lain yang ditunjuk langsung oleh ketua umum melalui rapat pengurus
BAB II
SANKSI
Pasal 7
1. Warga MEC RAKUS Makassar baik pengurus maupun
Anggota yang melakukan pelanggaran, maka
diberikan teguran oleh Ketua Umum sampai 3 kali secar tertulis setelah
sebelumnya dilakukan pendekatan persuasive.
2. Apabila teguran yang diberikan tidak
diindahkan, maka pengurus atau anggota tersebut dapat di Sidang Plenokan.
3. Pengurus yang mencemarkan nama baik lembaga
dapat langsung di Sidang Plenokan tanpa melalui mekanisme peneguran.
4. Apabila Ketua Umum melakukan pelanggaran maka
akan diberikan teguran secara tertulis oleh Dewan Penasehat Lembaga dan Dewan
Pembina Lembaga.
5. Apabila poin 4 tidak diindahkan maka Ketua
Umum tersebut di Sidang Plenokan untuk diproses lebih lanjut.
BAB III
ATRIBUT LEMBAGA
Pasal 8
1. Lambang MEC RAKUS Makassar adalah bentuk
parabola terbalik dengan tulisan melengkung Mathematic Education Club dengan
makna satu tujuan, bagian bawah berbentuk pita berwarna biru yang bertuliskan
MEC dengan makna pendidikan, bagian tengah bertuliskan RAKUS yang merupakan
ideologi lembaga, di bagian atas tulisan RAKUS terdapat bintang berwarna kuning
yang bermakna religius, empat tiang yang mengapit tulisan RAKUS bermakna empat
penggagas/pendiri MEC RAKUS Makassar, empat anak tangga yang berada di awal dan
akhir tulisan Mathematic Education Club memiliki makna jenjang tahapan dalam
berproses
2. Kop surat MEC RAKUS Makassar terdiri dari :
a.
Lambang
MEC RAKUS Makassar terdapat di sebelah kiri tulisan
b.
Tulisan
yang digunakan adalah jenis font yang digunakan adalah Calibri dengan ukuran
font 12.
c.
Tulisan
Kop untuk kepengurusan adalah Pengurus Besar / Cabang / Komisariat Mathematic
Education Club Rasional, Analisis, Kritis, Universal, Sistematis (MEC RAKUS)
Makasar kemudian dilanjutkan dengan priode kepengurusan, kemudian di bahagian
bawah nama lembaga tertulis alamat sekretariat dan kontak person, sedangkan kop
surat untuk kepanitiaan bertuliskan panitia pelaksana yang dilanjutkan dengan
nama kegiatan disertai nama lembaga kemudian bahagian bawah bertuliskan alamat
sekretariat dan kontak person.
3. Stempel MEC RAKUS Makassar adalah logo dengan
tinta warna biru.
4. Bendera MEC RAKUS Makassar berukuran 2 : 1
dengan logo bagian tengah serta memiliki warna dasar putih.
5. Kartu Tanda Anggota (KTA) MEC RAKUS Makassar
berukuran 7 cm x 5 cm dengan warna dasar putih dengan tulisan berwarna merah.
6. PDH (Pakaian Dinas Harian) dipakai atau
digunakan pada upacara pembukaan, upacara resmi organisasi dan kegiatan sesuai kebutuhan dan
kesepakatan, corak dan warna pakaian seragam organisasi ditentukan oleh pengurus besar, PDH MEC RAKUS Makassar
berbentuk jas yang dilengkapi dengan
papan nama dan jabatan didada kanan atas kemudian nama lembaga
serta priode berada di dada kiri atas bahagian kantong baju. Lambang MEC RAKUS Makassar
berada di luar kantong jas bagian dada kiri, PDH MEC RAKUS Makassar menggunakan
warna dasar hitam.
7. PDL (Pakaian Dinas
Lapangan) adalah berupa kaos warna mengacu pada logo MEC
RAKUS Makassar (warna biru, merah, hijau, hitam, putih, kuning) serta terdapat
logo dan nama lembaga.
BAB IV
STRUKTUR KELEMBAGAAN
Pasal 9
Dewan Penasehat Lembaga
dan Dewan Pembina Lembaga
1.
Status
a.
Dewan Penasehat Lemabag ditentukan oleh Pengurus Besar
b.
Masa jabatan sesuai dengan masa jabatan pengurus besar
c.
Dewan Penasehat Lembaga di-SK-kan oleh dirinya sendiri
2.
Formasi Kepengurusan terdiri dari :
a.
Koordinator
b.
Anggota
3.
Tugas dan Wewenang
a.
Mengeluarkan SK untuk Pengurus Besar
b.
Melantik Pengurus Besar
c.
Memberikan sumbangsi pemikiran dalam pengembangan lembaga
Pasal 10
Pengurus Besar
1. Status
a.
Merupakan
badan tertinggi dalam Lembaga MEC RAKUS Makassar
b.
Masa
jabatan (2) dua tahun, terhitung sejak dilantik
c.
Pengurs
Besar berasal dari rekomendasi Pengurus Komisariat dan Cabang
d.
Pengurus
Besar di-SK-kan oleh pengurus sebelumnya
2. Formasi kepengurusan terdiri dari :
a.
Ketua
Umum
b.
Sekretaris
Umum
c.
Bendahara
Umum
d.
Wakil
Bendahara Umum
e.
Ketua
Bidang dan Sekretaris Bidang, terdiri atas :
-
Bidang
Akademik
-
Bidang
Pembinaan dan
Pengkaderan
-
Bidang
Bakat dan Minat
-
Bidang
Informasi dan
Komonikasi
-
Bidang
Dana dan Usaha
-
Bidang Kerohanian
f.
Anggota
3. Tugas dan Wewenang
a.
Melaksanakan
hasil-hasil Musyawarah Besar
b.
Pengurus
Besar bertindak sebagai Pengurus Besar
c.
Meng-SK-kan
Pengurus Cabang, Pengurus Komisariat, dan Panitia Pelaksana kegiatan tingkat
Pengurus Besar
d.
Melaksanakan
program kerja yang telah ditetapkan di rapat kerja
e.
Melakukan
koordinasi ke Pengurus Komisariat, Pengurus Cabang, Dewan Penasehat Lembaga,
dan Dewan Pembina Lembaga
f.
Melakukan
pertanggujawaban pada rapat evaluasi (pleno) dan musyawarah besar
g.
Melakukan
rasionalisasi kepengurusan
h.
Meminta
matrikulasi program kerja pengurus cabang dan pengurus komisariat
i.
Memberikan
rekomendasi kegiatan kepada pengurs cabang dan pengurus komisariat
j.
Meminta
laporan pertanggungjawaban panitia pelaksana untuk kegiatan ditingkatan
pengurus besar
k.
Menetapkan
kebijakan-kebijakan yang dianggap perlu
l.
Melaksanakan
Musyawarah Besar diakhir priode kepengurusan
Pasal 11
Pengurus Cabang
1. Status
a.
Merupakan
kesatuan lembaga yang dibentuk pada kabupaten/kota
b.
Periode
kepengurusan di tingkat cabang selama 1 tahun
c.
Pengurus
Cabang dapat didirikan bilamana terdapat minimal 50 anggota biasa yang
disaksikan oleh perwakilan Pengurus Besar
d.
Di
SK-kan oleh pengurus besar
2. Formasi kepengurusan terdiri dari :
a.
Ketua
Umum
b.
Sekretaris
Umum
c.
Bendahara
Umum
d.
Wakil
Bendahara Umum
e.
Ketua
Bidang dan Sekretaris Bidang, terdiri atas :
-
Bidang
Akademik
-
Bidang
Pembinaan dan
Pengkaderan
-
Bidang
Bakat dan Minat
-
Bidang
Informasi dan
Komonikasi
-
Bidang
Dana dan Usaha
-
Bidang Kerohanian
f.
Anggota
3. Tugas dan Wewenang
a.
Melaksanakan
hasil-hasil Musyawarah Cabang
b.
Pengurus
Cabang bertindak sebagai Pengurus Cabang
c.
Melaksanakan
program kerja yang telah ditetapkan di rapat kerja
d.
Melaporkan
rancangan program kerja dan hasil kegiatan ke pangurus besar
e.
Sebagai
perpanjangan tangan pengurus besar
f.
Melakukan
kordinasi dengan pengurus besar
g.
Melakukan
pertanggujawaban pada rapat evaluasi (pleno) dan musyawarah cabang
h.
Melakukan
rasionalisasi kepengurusan
i.
Meminta
laporan pertanggungjawaban panitia pelaksana untuk kegiatan ditingkatan cabang
j.
Menetapkan
kebijakan-kebijakan yang dianggap perluh
k.
Melaksanakan
Musyawarah Cabang diakhir priode kepengurusan
l.
Melaksanakan
penerimaan anggota baru MEC RAKUS Makassar
Pasal 12
Pengurus Komisariat
1. Status
a.
Merupakan
kesatuan lembaga yang dibentuk tingkat institusi, fakultas, atau jurusan
b.
Periode
kepengurusan di tingkat komisariat selama 1 tahun
c.
Pengurus
komisariat dapat didirikan bilamana terdapat minimal 25 anggota biasa yang
disaksikan oleh perwakilan Pengurus Besar
d.
Di-SK-kan
oleh pengurus besar
2. Formasi kepengurusan terdiri dari :
a.
Ketua
Umum
b.
Sekretaris
Umum
c.
Bendahara
Umum
d.
Wakil
Bendahara Umum
e.
Ketua
Bidang dan Sekretaris Bidang, terdiri atas :
-
Bidang
Akademik
-
Bidang
Pembinaan dan
Pengkaderan
-
Bidang
Bakat dan Minat
-
Bidang
Informasi dan
Komonikasi
-
Bidang
Dana dan Usaha
-
Bidang Kerohanian
f.
Anggota
3. Tugas dan Wewenang
a.
Melaksanakan
hasil-hasil Musyawarah Komisariat
b.
Pengurus
Komisariat bertindak sebagai Pengurus Komisariat
c.
Melaksanakan
program kerja yang telah ditetapkan di rapat kerja
d.
Melaporkan
rancangan program kerja dan hasil kegiatan ke pengurus besar
e.
Sebagai
perpanjangan tangan pengurus besar
f.
Melakukan
kordinasi dengan pengurus besar
g.
Melakukan
pertanggujawaban pada rapat evaluasi (pleno) dan musyawarah komisariat
h.
Melakukan
rasionalisasi kepengurusan
i.
Meminta
laporan pertanggungjawaban panitia pelaksana untuk kegiatan ditingkatan
komisariat
j.
Menetapkan
kebijakan-kebijakan yang dianggap perluh
k.
Melaksanakan
Musyawarah Komisariat diakhir periode kepengurusan
l.
Melaksanakan
penerimaan anggota baru MEC RAKUS Makassar
Pasal 13
Pembekuan Pengurus Cabang
dan
Pengurus Komisariat
1.
Pengurus Cabang dan Pengurus Komisariat dibekukan jika :
a.
Tidak adanya aktivtas/realisasi program kerja selama setengah periode
kepengurusan.
b.
Tidak adanya musyawarah pergantian kepengurusan dalam jangka waktu dua
periode kepengurusan.
2.
Langkah-langkah pembekuan Pengurus Cabang dan Pengurus Komisariat adalah :
a.
Surat teguran oleh Pengurus Besar kepada Pengurus Cabang atau Pengurus
Komisariat yang bersangkutan
b.
Apabila poin a tidak dipenuhi maka Pengurus Besar menunjuk karateker untuk
mengambil alih fungsional ketua umum dalam melaksanakan musyawarah pergantian
kepengurusn.
c.
Apabila poin b tidak dipenuhi maka Pengurus Besar berhak membekukan Pengurus Cabang atau Pengurus
Komisariat melalui sidang pleno.
Pasal 14
Pembubaran Pengurus
Cabang dan Pengurus Komisariat
Pengurus Cabang
dan Pengurus Komisariat dengan sendirinya dinyatakan bubar melalui surat
keputusan Pengurus Besar berdasarkan hasil sidang pleno apabilah Pengurs Cabang
atau Pengurs Komisariat yang bersangkutan yang telah dibekukan tidak ada
aktivitas selama satu tahun.
BAB V
TUGAS, FUNGSI, WEWENANG, DAN TANGGUNG JAWAB
PENGURUS
Pasal 15
Pengurus Harian
1. Pengurus Harian mempunyai tugas :
a.
Melaksanakan
seluruh amanah MUBES dan hasil rapat kerja MEC RAKUS Makassar.
b.
Menyalurkan
aspirasi koordinator dan anggota.
c.
Menghimpun
seluruh potensi pelajar dan mahasiswa yang bergabung dalam kepengurusan.
2. Pengurus Harian mempunyai fungsi :
a.
Menampung,
mengevaluasi, dan menyalurkan aspirasi koordinator dan seluruh anggota MEC
RAKUS Makassar.
b.
Mengkoordinir
pelaksanaan mekanisme kerja lembaga di tingkat koordinir.
3. Pengurus Harian berwenang :
a.
Memberikan
teguran apabila koordinator melakukan pelanggaran terhadap seluruh pedoman
kelembagaan.
b.
Membuat
keputusan dan kebijakan kelembagaan yang senantiasa mengacu pada AD/ART serta
aturan lembaga lainnya.
c.
Melakukan
kerjasama dengan berbagai pihak demi kemajuan dan tercapainya tujuan lembaga
atas sepengetahuan DPL dengan tetap mengacu pada AD/ART dan aturan lembaga
lainnya.
4. Pengurus Harian bertanggung jawab kepada DPL
dan anggota MEC RAKUS dihadapan forum kelembagaan.
Pasal 16
Ketua Umum
1. Kedudukan
a.
Sebagai
pelaksana tertinggi kegiatan Lembaga MEC RAKUS
b.
Apabila
Ketua Umum berhalangan tidak tetap, maka pelaksana tugas ketua umum adalah
ketua bidang yang dimandatir.
c.
Apabila
Ketua Umum berhalangan tetap, maka pelaksana tugas Ketua Umum dipilih oleh pengurus melalui
rapat pengurus.
2. Fungsi dan Tanggung Jawab
a.
Berfungsi
sebagai perencana, pengkoordinir, penggerak dan pengawas kegiatan Lembaga.
b.
Bertanggung
jawab terhadap seluruh kegiatan harian Lembaga.
3. Hak dan Wewenang
a.
Memiliki
hak bertanya, berpendapat, menjawab, menyanggah, dan mengkritik kegiatan harian
Lembaga.
b.
Berhak
mengadakan pembelaan di depan forum Lembaga.
c.
Berhak
memakai nama lembaga sesuai dengan AD/ART lembaga.
4. Tugas dan Kewajiban
a.
Bertugas
sebagai penanggung jawab seluruh kegiatan harian lembaga.
b.
Berkewajiban
melaksanakan amanah lembaga sesuai dengan AD/ART dan menindaklanjuti amanah organisasi lainnya.
c.
Berkewajiban
tinggal di Sekretariat.
Pasal 17
Sekretaris Umum
1. Kedudukan
a.
Berkedudukan
sebagai pelaksana harian lembaga di bidang administrasi dan kesekretariatan.
b.
Bilamana
sekretaris umum berhalangan tidak tetap, maka pelaksana tugas sekertaris umum
adalah sekretaris bidang yang dimandatir.
c.
Bilamana
sekretaris berhalangan tetap maka ketua umum dapat mengangkat sekrtaris melalui
rapat pengurus.
2. Fungsi dan Tanggung Jawab
a.
Berfungsi
sebagai pelaksana dan pengkoordinir kegiatan harian lembaga di bidang
administrasi dan kesekretariatan.
b.
Bertanggung
jawab atas pelaksana kegiatan harian lembaga di bidang administrasi dan
kesekretariatan lembaga.
3. Hak dan Wewenang
a.
Berhak
bertanya, berpendapat, menjawab, dan menyanggah dan mengkritik hal-hal yang
berhubungan dengan adminstrasi dan kesekretariatan serta aktivitas lembaga
lainnya.
b.
Berhak
melakukan pembelaan di depan forum lembaga terutama di bidang administrasi dan
kesekretariatan
c.
Berwenang
untuk merencanakan, mengelola, dan mengembangkan kegiatan lembaga di bidang
administrasi dan kesekretariatan, dan mengembangkan kegiatan lembaga di bidang
administrasi dan kesekretariatan.
4. Tugas dan Kewajiban
a.
Bertugas
melaksanakan, menyelesaikan, mengkoordinir, dan memeriksa administrasi dan kesekretariatan
lembaga.
b.
Berkewajiban
mempertanggungjawabkan kegiatan administrasi dan kesekretariatan kepada Ketua
Umum.
Pasal 18
Bendahara Umum
1. Kedudukan
a.
Berkedudukan
sebagai pelaksana harian lembaga di bidang keuangan.
b.
Bilamana
Bendahara berhalangan tidak tetap, maka pelaksana tugas adalah Wakil Bendahara
Umum yang dimandatir oleh Ketua Umum.
c.
Bilamana
bendahara berhalangan tetap, maka ketua umum memilih pelaksana tugas Bendahara
melalui rapat pengurus.
2. Fungsi dan Tanggung Jawab
a.
Berfungsi
sebagai pelaksana dan pengawas keuangan lembaga.
b.
Bertanggung
jawab atas pelaksanaan dan pengawasan keuangan lembaga.
3. Hak dan Wewenang
a.
Berhak
bertanya, berpendapat, menjawab, dan menyangga hal-hal yang berhubungan dengan
keuangan lembaga
b.
Berhak
melakukan pembelaan di depan forum lembaga.
c.
Berwewenang
untuk merencanakan, mengelola, dan mengembangkan kegiatan lembaga di bidang
keuangan.
4. Tugas dan Kewajiban
a.
Bertugas
menyelesaikan dan memeriksa keuangan lembaga.
b.
Berkewajiban
mempertanggungjawabkan keuangan lembaga kepada Ketua Umum.
Pasal 19
Ketua Bidang
1. Kedudukan
a.
Berkedudukan
sebagai pelaksana harian lembaga di bidangnya masing-masing.
b.
Bilamana
ketua bidang berhalangan tidak tetap, maka pelaksana tugas ketua bidang adalah
anggota bidang bersangkutan yang dimandatir.
c.
Bilamana
ketua bidang berhalangan tetap, maka Ketua Umum dapat mengangkat pelaksana
tugas Ketua Bidang.
2. Fungsi dan Tanggung Jawab
a.
Berfungsi
sebagai pelaksana dan pengawasan pada bidang masing-masing.
b.
Bertanggung
jawab atas pelaksanaan dan pengawasan pada bidangnya masing-masing pada ketua
umum.
3. Hak dan wewenang
a.
Berhak
bertanya, berpendapat, menjawab, dan menyanggah hal-hal yang berhubungan dengan
bidangnya masing-masing.
b.
Bertanggung
jawab atas pelaksanaan dan pengawasan pada bidangnya masing-masing kepada Ketua
Umum.
4. Tugas dan Kewajiban
a.
Bertugas
melaksanakan, menyelesaikan, dan mengkoordinir kegiatannya sesuai dengan
bidangnya masing-masing.
b.
Berkewajiban
mempertanggungjawabkan kegiatan sesuai dengan bidangnya masing-masing kepada
Ketua Umum.
Pasal 20
Sekretaris Bidang
1. Kedudukan
a.
Berkedudukan
sebagai pembantu Ketua Bidang dalam melaksanakan tugas harian Lembaga di
masing-masing bidang.
b.
Bilamana
sekretaris bidang berhalangan tetap maka dapat meminta utusan dari anggota
bidang yang bersangkutan sebagai pengganti antar waktu sekretaris bidang.
2. Fungsi dan Tanggung Jawab
a.
Berfungsi
sebagai pembantu ketua bidang pada masing-masing bidang dalam melaksanakan
tugas harian lembaga khususnya yang berkaitan dengan administrasi.
b.
Bertanggung
jawab atas pelaksanaan tugas harian di bidang masing-masing.
3. Hak dan Kewajiban
a.
Berhak
bertanya, berpendapat menjawab, dan menyanggah hal-hal yang berhubungan dengan
bidang masing-masing.
b.
Berhak
melakukan pembelaan di depan forum lembaga terutama di bidangnya masing-masing.
c.
Berkewajiban
melaksanakan kegiatan lembaga sesuai dengan bidangnya masing-masing.
4. Tugas dan Wewenang
a.
Bertugas
membantu ketua bidang dalam melaksanakan dan mengevaluasi kegiatan lembaga di
bidang masing-masing.
b. Berwenang membantu ketua bidang dalam
mengelola dan mengembangkan kegiatan lembaga di bidang masing-masing.
BAB VI
FORUM PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 21
Musyawarah Besar
1. Status
a.
Merupakan
forum pengambilan keputusan tertinggi di MEC RAKUS Makassar.
b.
Merupakan
musyawarah anggota yang bersifat terbuka.
c. Diselenggarakan dalam 2 (dua) tahun sekali.
2. Kekuasaan dan wewenang
a. Memutuskan dan mengesahkan agenda acara dan tata tertib MUBES.
b. Mengevaluasi dan mengesahkan LPJ PB MEC RAKUS Makassar.
c. Menetapkan dan mesahkan AD / ART, serta aturan lainnya dan Rekomendasi MUBES.
d. Menetapkan dan mengesahkan kriteria dan
mekanisme pemilihan formatur / Ketua Umum Pengurus Besar MEC RAKUS Makassar dan Mid Formatur/Tim
Perumus.
e. Menetapkan dan menesahakan Ketua Umum atau
Formatur Pengurus Besar MEC RAKUS Makassar.
f. Menjadwalkan MUBES berikutnya.
g. Menjadwalkan waktu pelaksanaan
rapat evaluasi (Pleno)
h. Menetapkan hal – hal yang dianggap Urgen.
3. Tata cara dan Mekanisme
a. Tata cara dan Mekanisme pelaksanaan MUBES
ditetapkan dengan aturan tersendiri oleh Badan Pekerja (SC dan OC).
b. Badan pekerja (SC dan OC) MUBES dibentuk oleh pengurus Pusat Minimal 1 (satu) bulan
sebelum pelaksanaan MUBES.
c. Memberi saran, usul teguran dan kritik baik
secara lisan maupun tertulis pada pengurus baik diminta maupun tidak.
4. Peserta
Peserta MUBES terbiri dari :
a. Peserta penuh yang terdiri dari 5 orang perwakilan komisariat
dan 5 orang perwakilan cabang yang dimanadatir oleh masing-masing ketua umum
serta 3 orang dari pengurus harian PB terdiri dari ketua umum, sekretaris umum,
dan bendahara umum atau yang dimanadati oleh ketua umum PB MEC RAKUS Makassar.
b.
Peserta peninjau terdiri dari perutusan komisariat dan cabang di luar peserta penuh, badan pelengkap
organisasi serta undangan yang telah diregistrasi
oleh organising Commitee (OC).
Pasal 22
Musyawarah Cabang
1. Status
a.
Merupakan
forum pengambilan keputusan tertinggi di MEC RAKUS Makassar untuk tingkatan
cabang.
b.
Merupkan
musyawarah anggota yang bersifat terbuka.
c. Diselenggarakan dalam 1 (satu) tahun sekali.
2. Kekuasaan dan wewenang
a. Memutuskan dan mengesahkan agenda acara dan tata tertib MUSCAB.
b. Mengevaluasi dan mengesahkan LPJ PC MEC RAKUS Makassar.
c. Menetapkan dan mesahkan draft program kerja dan Rekomendasi MUSCAB.
d. Menetapkan dan mengesahkan kriteria dan
mekanisme pemilihan formatur / Ketua Umum Pengurus Cabang MEC RAKUS Makassar dan Mid Formatur/Tim
Perumus.
e. Menetapkan dan menesahakan Ketua Umum atau
Formatur Pengurus Cabang MEC RAKUS Makassar.
f.
Menjadwalkan MUSCAB berikutnya.
g. Menjadwalkan waktu pelaksanaan
rapat evaluasi (Pleno)
h. Menetapkan hal – hal yang dianggap Urgen.
3. Tata cara dan Mekanisme
a. Tata cara dan Mekanisme pelaksanaan MUSCAB ditetapkan dengan aturan tersendiri oleh
Badan Pekerja (SC dan OC).
b. Badan pekerja (SC dan OC) MUSCAB dibentuk
oleh pengurus Pusat Minimal 1 (satu) bulan sebelum pelaksanaan MUSCAB.
c. Memberi saran, usul teguran dan kritik baik
secara lisan maupun tertulis pada pengurus baik diminta maupun tidak.
4. Peserta
Peserta MUSCAB terbiri dari :
a. Peserta penuh yakni seluruh warga
cabang yang bersangkutan
b.
Peserta peninjau adalah di luar dari
warga cabang yang bersangkutan serta undangan yang telah diregistrasi oleh organising Commitee (OC).
Pasal 23
Musyawarah Komisariat
1. Status
a.
Merupakan
forum pengambilan keputusan tertinggi di MEC RAKUS Makassar untuk tingkatan
komisariat.
b.
Merupkan
musyawarah anggota yang bersifat terbuka.
c. Diselenggarakan dalam 1 (satu) tahun sekali.
2. Kekuasaan dan wewenang
a. Memutuskan dan mengesahkan agenda acara dan tata tertib MUSKOM.
b. Mengevaluasi dan mengesahkan LPJ PK MEC RAKUS Makassar .
c. Menetapkan dan mesahkan draft program kerja dan Rekomendasi MUSKOM.
d. Menetapkan dan mengesahkan kriteria dan
mekanisme pemilihan formatur / Ketua Umum Pengurus Komisariat MEC RAKUS Makassar dan Mid Formatur/Tim
Perumus.
e. Menetapkan dan mengesahakan Ketua Umum atau
Formatur Pengurus Komisariat MEC RAKUS Makassar.
f.
Menjadwalkan MUSKOM berikutnya.
g. Menjadwalkan waktu pelaksanaan
rapat evaluasi (Pleno)
h. Menetapkan hal – hal yang dianggap Urgen.
3. Tata cara dan Mekanisme
a. Tata cara dan Mekanisme pelaksanaan MUSKOM ditetapkan dengan aturan tersendiri oleh
Badan Pekerja (SC dan OC).
b. Badan pekerja (SC dan OC) MUSKOM dibentuk
oleh Pengurus Komisariat Minimal 1 (satu) bulan sebelum pelaksanaan MUSKOM.
c. Memberi saran, usul teguran dan kritik baik
secara lisan maupun tertulis pada pengurus baik diminta maupun tidak.
4. Peserta
Peserta MUSKOM terbiri dari :
a. Peserta penuh yakni seluruh warga
komisariat yang bersangkutan
b.
Peserta peninjau adalah di luar dari
warga komisariat yang bersangkutan serta undangan yang telah diregistrasi oleh organising Commitee (OC).
Pasal 24
Musyawarah Luar Biasa
1.
Status
a. Musyawarah Luar Biasa dilaksanakan apabila
dianggap terjadi/terdapat penyimpangan dalam perjalanan organisasi secara
konstitusional.
b. Musyawarah Luar Biasa dilaksanakan setelah
melalui klasifikasi dan rekomendasi melalui klasifikasi dan rekomendasi melalui
Rapat Evaluasi
(Pleno) yang diusulkan oleh ½ + 1 jumlah peserta yang ada.
2. Kekuasaan dan wewenang
a. Meminta klasifikasi pengurus besar yang dinilai telah menyimpang dari konstitusi.
b. Menetapkan dan mengesahkan pejabat sementara
ketua umum sampai periode kepengurusan berakhir.
3. Peserta
Peserta MUSLUB terbiri dari :
a.
Peserta penuh
yang terdiri dari 5 orang perwakilan komisariat dan 5 orang perwakilan cabang yang
dimanadatir oleh masing-masing ketua umum serta 3 orang dari pengurus harian PB
terdiri dari ketua umum, sekretaris umum, dan bendahara umum atau yang
dimanadati oleh ketua umum PB MEC RAKUS Makassar.
b.
Peserta peninjau terdiri dari perutusan komisariat dan cabang di luar peserta penuh, badan pelengkap
organisasi serta undangan yang telah diregistrasi
oleh organising Commitee ( OC ).
Pasal 25
Rapat Kerja
1.
Rapat kerja dilaksanakan di awal kepengurusan stelah
formatur terpilih dilantik/diresmikan.
2.
Rapat kerja adalah rapat yang dilakukan untuk membahas
dan menetapkana program kerja sesuai dengan amanah Musyawarah Besar /
Musyawarah Cabang / Musyawarah Komisariat.
3.
Rapat kerja dihadiri oleh delegasi pengurus cabang dan
pengurus komisariat untuk tingakat pengurus besar, sedangkan untuk tingkatan
cabang dan komisariat dihadiri oleh warga cabang atau komisariat yang
bersangkutan.
Pasal 26
Sidang Pleno
1.
Sidang pleno adalah sidang yang dilaksanakan jika ada
hal-hal yang dianggap dapat mencemarkan nama baik lembaga dan atau mengganggu
mekanisme kerja lembaga.
2.
Sidang pleno berhak memutuskan segala seusuatu yang
berhubungan dengan kepentingan lembaga.
3.
Sidang pleno dihadiri oleh delegasi pengurus cabang
dan pengurus komisariat untuk tingakat pengurus besar, sedangkan untuk
tingkatan cabang dan komisariat dihadiri oleh warga cabang atau komisariat yang
bersangkutan.
Pasal 27
Rapat Evaluasi
1.
Rapat evaluasi dilaksanakan setengah dari masa periode
kepengurusan
2.
Rapat evaluasi dihadiri oleh delegasi pengurus cabang
dan pengurus komisariat untuk tingkat pengurus besar, sedangkan untuk tingkatan
cabang dan komisariat dihadiri oleh warga cabang atau komisariat yang
bersangkutan.
3.
Rapat evaluasi dilaksanakan untuk mendengar,
mengevaluasi, dan menilai kinerja pengurus untuk setengah periode kepengurusan
yang telah berlalu serta melakukan proyeksi kinerja pengurus untuk setengah
priode kepengurusan berikutnya.
4.
Rapat evaluasi dilaksanakan oleh Dewan Penasehat
Lebaga dan Dewan Pembina Lembaga.
5.
Rapat evaluasi dapat memutuskan kebijakan lembaga
sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumaha
Tangga (ART).
Pasal 28
Rapat Presidium
1.
Rapat presidium adalah rapat yang dihadiri hanya
pengurus inti organisasi yang terdiri dari; Ketua Umum, Sekretaris Umum,
Bendahara Umum, Wakil Bendahara Umum, Ketua Bidang, dan Sekretaris Bidang.
2.
Rapat Presidium dilaksanakan sekali dalam satu bulan.
3.
Rapat presidium membahas hal-hal yang berkaitan dengan
lembaga mulai dari apa yang telah dilaksanakan masa depan lembaga.
Pasal 29
Rapat Pengurus
1.
Rapat pengurus adalah rapat yang dilakukan oleh
pengurus untuk membahas hal-hal yang berhubungan kepentingan lembaga demi
memperlancar mekanisme kerja, pelaksanaan program kerja, pelaksanaan
kegiatan-kegiatan lain lembaga.
2.
Rapat pengurus dapat dilaksanakan setiap saat sesuai
dengan kebutuhan lembaga
Pasal 30
Rapat Harian
1.
Rapat harian dihadiri oleh delegasi pengurus cabang
dan pengurus komisariat untuk tingakat pengurus besar, sedangkan untuk
tingkatan cabang dan komisariat dihadiri oleh warga cabang atau komisariat yang
bersangkutan.
2.
Rapat harian dilaksanakan untuk mengevaluasi panitia
pelaksana mengenai pelaksanaan kegiatan.
3.
Rapat harian dilaksanakan setiap selesainya sebuah
kegiatan.
Pasal 31
Rapat Koordinasi
1.
Rapat koordinasi adalah rapat untuk menyelesaikan persoalan-persoalan
yang terjadi dalam lembaga serta agenda lain yang dianggap penting.
2.
Rapat koordinasi dihadiri oleh Dewan Penasehat
Lembaga, Dewan Pembina Lembaga, serta Pengurus Inti Lembaga (Ketua Umum,
Sekretaris Umum, Bendahara Umum, Wakil Bendahara Umum, Wakil Bendahara Umum,
Ketua Bidang, dan Sekretaris Bidang) Pengurus Besar, Pengurus Cabang, dan
Pengurus Komisariat.
3.
Rapat koordinasi dilaksanakan setiap saat sesuai
dengan kebutuhan lembaga.
Pasal 32
Rapat Bidang
1.
Rapat bidang adalah rapat yang dilaksanakan oleh
bidang
2.
Rapat bidang dihadiri oleh Ketua Bidang, Sekretaris
Bidang, serta anggotanya.
3.
Rapat bidang adalah rapat untuk membahas hal-hal yang
berkaitan dengan bidang.
4.
Rapat bidang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan
bidang
BAB VII
KEUANGAN
Pasal 33
1.
Kebutuhan keuangan lembaga masing-masing dikelola di
setiap tingkat kpengurusan.
2.
Laporan keuangan pengurus dipertanggungjawabkan di
dalam rapat evaluasi, MUBES untuk Pengurus Besar, MUSCAB untuk Pengurus Cabang,
dan MUSKOM untuk Pengurus Komisariat.
3.
Laporan keuangan panitia pelaksana
dipertanggungajwabkan di dalam rapat harian.
BAB VIII
AMANDEMEN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 34
Amandemen Anggaran
Rumah Tangga (ART) hanya dapat dilakukan dalam Musyawarah Besar dan Musyawarah
Luar Biasa.
BAB IX
PENUTUP
Pasal 35
1.
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar (AD)
dan Anggaran Rumaha Tangga (ART) ini akan diatur dan ditetapkan oleh Pengurus
Besar beserta Dewan Penasehat Lembaga, Dewa Pembina Lembaga, Pengurus Cabang,
dan Pengurus Komisariat.
2.
Anggaran Rumah Tangga (ART) ini berlaku setelah
disahkan dalam Musyawarah Besar (MUBES) MEC RAKUS Makassar sampai Musyawarah Besar berikutnya.
0 komentar:
Posting Komentar